Indonesia, JATIMLINES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi, kali ini melibatkan pengadaan kapal di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Tiga mantan direksi perusahaan BUMN tersebut resmi ditahan karena terlibat dalam dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) dalam periode 2019-2022.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah IP selaku Direktur Utama PT ASDP saat itu, HM yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta MYH selaku Direktur Komersial dan Pelayaran.

Awal Mula Kasus

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

dilansir dari Harian Surya Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika PT JN menawarkan kapalnya untuk diakuisisi oleh PT ASDP. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan dewan komisaris karena usia kapal yang tergolong tua. PT ASDP lebih memilih untuk melakukan pengadaan kapal baru dibandingkan mengakuisisi aset lama.

Pada tahun 2018, setelah IP diangkat sebagai Direktur Utama PT ASDP, komunikasi dengan PT JN kembali intens. Mereka kemudian menyusun dan menyepakati konsep kerja sama usaha (KSU), karena saat itu PT ASDP belum memiliki aturan internal untuk melakukan akuisisi.

Dalam masa orientasi kerja sama, PT ASDP diduga memberikan prioritas kepada kapal-kapal milik PT JN untuk beroperasi lebih sering. Langkah ini dilakukan guna memanipulasi evaluasi terhadap PT JN, sehingga valuasi asetnya tampak lebih tinggi dan layak diakuisisi.

Pada tahun 2020, setelah pergantian dewan komisaris, direksi PT ASDP langsung mengajukan akuisisi PT JN yang kemudian mendapat persetujuan dari dewan komisaris yang baru. Namun, dalam proses akuisisi ini ditemukan sejumlah kejanggalan.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Modus Manipulasi dan Dugaan Rekayasa

Dilansir dari channel Kompas.com, salah satu temuan utama dalam kasus ini adalah dugaan rekayasa penilaian terhadap 53 kapal milik PT JN. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) disebut-sebut terlibat dalam manipulasi ini, di mana dokumen pemeriksaan kapal yang sudah tua diubah agar tampak lebih baru dan layak diakuisisi.

Dari total 53 kapal yang diakuisisi, hanya 11 kapal yang berusia di bawah 22 tahun. Sementara itu, 42 kapal lainnya tergolong tua, dengan sekitar 10 kapal berusia hampir 60 tahun, dan 20 kapal lainnya berusia di atas 30 tahun.

“Kapal-kapal yang diakuisisi oleh perusahaan ASDP atau PT ASDP ini sebenarnya memang tidak layak dilakukan akuisisi karena umurnya dari 53 kapal yang berumur di bawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10 umurnya hampir 60 tahun, 20-an umurnya di atas 30-an tahun. Ini yang membuat keyakinan dari kami, tim penyidik serta JPU, bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/2/2025).

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 900 miliar. KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke proses hukum.

Kesimpulan

Kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengungkap praktik manipulasi dalam akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang merugikan negara hingga Rp 900 miliar. Tiga mantan direksi PT ASDP diduga merekayasa penilaian kapal-kapal tua agar tampak layak diakuisisi, meskipun mayoritas kapal berusia di atas 30 tahun dan tidak memenuhi standar kelayakan.

Modus yang digunakan mencakup manipulasi data evaluasi dan kerja sama yang menguntungkan PT JN, sehingga nilai asetnya tampak lebih tinggi. KPK menegaskan bahwa akuisisi ini dilakukan dengan perbuatan melawan hukum, memperkaya pihak tertentu, dan merugikan keuangan negara.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dengan pengungkapan kasus ini, KPK berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku korupsi guna mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.

Penulis: Nana

Editor: Red

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri