JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan serta memastikan keberlanjutan program-program pasca penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Salah satu upaya strategis yang kini dilakukan adalah menyelaraskan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Manajemen Risiko dengan kebijakan nasional yang berlaku.

Langkah harmonisasi ini dilakukan agar regulasi internal KPU sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Dengan penyelarasan ini, KPU berharap dapat menerapkan manajemen risiko secara lebih sistematis dan terukur di seluruh unit kerjanya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna, dalam kegiatan Harmonisasi Rancangan PKPU yang dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (7/8/2025). Menurutnya, penyusunan PKPU ini merupakan langkah penting dan mendasar untuk memperkuat sistem pengelolaan risiko dalam setiap aspek kerja kelembagaan KPU.

“Manajemen risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja di KPU. Karena itu, regulasi ini sangat penting sebagai landasan formal untuk implementasi menyeluruh di semua lini,” ujar Nanang.

1 2

Penulis: Fim

Editor: Schaldy

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri