OPINI : Pernyataan Anies Soroti Dugaan Kriminalisasi, Peran Komisi Yudisial Kembali Dipertanyakan

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat hadir dalam sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (foto: ig Aniesbaswedan)

Pernyataan Anies Baswedan mengenai kriminalisasi terhadap ekonom senior Thomas Lembong memunculkan kekhawatiran baru akan independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia. Dalam konteks itu, sorotan pun mengarah pada peran dan efektivitas Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas perilaku hakim.

Dalam pernyataannya, Anies menyebut bahwa apa yang terjadi pada Tom Lembong bukan hanya perkara individu, tapi bisa menjadi preseden berbahaya yang berdampak terhadap jutaan warga lainnya. Jika proses hukum diwarnai penyimpangan atau pengabaian fakta, hal itu dinilai mencederai keadilan dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis maupun berintegritas.

Komisi Yudisial: Pengawal Etika Hakim

Komisi Yudisial adalah lembaga independen yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim. Wewenangnya mencakup pengusulan pengangkatan hakim agung, serta pengawasan atas perilaku hakim melalui penelusuran dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Jika dalam suatu perkara terdapat indikasi bahwa hakim mengabaikan fakta, bersikap tidak imparsial, atau terpengaruh tekanan eksternal, maka KY dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung.

“Pernyataan Anies menyinggung isu serius: bagaimana sistem hukum kita dapat menjamin keadilan jika aparat penegak hukumnya justru berpotensi menyalahgunakan kewenangan?” ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Perlindungan Publik dan Pencegahan Preseden Buruk

KY menjadi benteng terakhir untuk memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga. Di tengah kekhawatiran akan potensi kriminalisasi, KY memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa proses hukum dijalankan dengan profesional, beretika, dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Pernyataan Anies menekankan pentingnya KY untuk:

  • Menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk dari tokoh publik, terkait dugaan pelanggaran etik hakim;
  • Mengusut potensi penyimpangan proses hukum, termasuk pengabaian fakta persidangan;
  • Memberi jaminan bahwa setiap warga, siapa pun dia, diperlakukan setara di mata hukum.
1 2

Penulis: Firnas Muttaqin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri