OPINI : Pernyataan Anies Soroti Dugaan Kriminalisasi, Peran Komisi Yudisial Kembali Dipertanyakan

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat hadir dalam sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (foto: ig Aniesbaswedan)

Menjaga Demokrasi dan Keadilan Substantif

Jika tudingan terhadap kriminalisasi benar, maka bukan hanya hak individu yang terancam, tapi juga sendi demokrasi. Dalam negara hukum, aparat peradilan tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Komisi Yudisial, dalam hal ini, harus berperan aktif sebagai penyeimbang dan pengoreksi sistem peradilan agar tetap berjalan dalam relnya.

Kesimpulan

Pernyataan Anies Baswedan menjadi alarm bagi semua pihak, bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh bersifat simbolis. Komisi Yudisial harus hadir bukan hanya secara formal, tetapi juga substantif dalam menjawab keresahan publik. Hanya dengan sistem pengawasan yang kuat dan transparan, kepercayaan terhadap hukum bisa dipulihkan — dan keadilan bisa benar-benar ditegakkan, bukan sekadar diucapkan. (*)

1 2

Penulis: Firnas Muttaqin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri