PASURUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) meluncurkan layanan sedot WC yang terstandarisasi dan ramah lingkungan. Layanan ini menjadi solusi atas permasalahan sanitasi, khususnya pengolahan limbah tinja, yang masih menjadi tantangan di masyarakat.

Akung Novayanto, Plt. Kepala DPRKP Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa layanan ini tidak hanya sekadar menyedot limbah, tetapi juga memastikan proses pengolahannya aman bagi lingkungan. “Kami tidak membuang limbah tinja ke sungai atau laut, melainkan diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Belandongan,” ujar Akung dalam podcast Ramapati Pasuruan, Sabtu, 2/8/2025.

Proses Pengolahan Limbah Terintegrasi dan Ramah Lingkungan

Layanan ini dirancang untuk mengatasi dampak buruk dari pembuangan limbah tinja sembarangan. Menurut Akung, membuang limbah ke badan air atau tanah dapat mencemari lingkungan dan menjadi sumber penyakit, mulai dari diare hingga stunting pada anak. “Sanitasi yang baik itu hal yang paling prinsip, berawal dari rumah,” tambahnya.

Proses pengolahan limbah tinja di IPLT Pasuruan meliputi beberapa tahap:

  1. Penyedotan: Petugas akan menyedot lumpur tinja dari tangki septik warga menggunakan armada khusus.
  2. Pengadukan: Sebelum disedot, lumpur di dalam tangki akan diaduk agar tidak ada endapan yang tertinggal. Namun, sekitar 10% lumpur tetap disisakan untuk menjaga keberadaan bakteri baik.
  3. Pengolahan: Limbah diangkut ke IPLT untuk diproses melalui beberapa unit, seperti SSD (Solid Separation Device) untuk memisahkan partikel padat, ABR (Anaerobic Baffle Reactor) untuk penguraian organik, hingga kolam klorinasi untuk membunuh mikroorganisme patogen.
  4. Pemanfaatan: Hasil akhir pengolahan berupa air yang aman dan memenuhi baku mutu lingkungan. Sementara itu, lumpur tinja yang kering dapat dipanen dan dimanfaatkan lebih lanjut.

Layanan Terjangkau dan Prosedur Mudah

Layanan sedot WC dari Pemkot Pasuruan ini ditawarkan dengan tarif yang sangat terjangkau, jauh lebih murah dibandingkan layanan swasta. Berikut rincian tarifnya berdasarkan Perda PDRD Nomor 4 Tahun 2023:

  • Rumah Tangga: Rp150.000 per meter kubik.
  • Kantor Pemerintah: Rp300.000 per meter kubik.
  • Swasta: Rp500.000 per meter kubik.
  • Pembuangan Limbah dari Swasta: Rp40.000 per meter kubik.

Masyarakat bisa mendaftar dengan mudah melalui beberapa cara:

1 2

Penulis: Fim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri