BATU (Jatimlines.id) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu mengadakan kegiatan “Sosialisasi Tugas dan Fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana”. Acara yang berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, pada Rabu (26/6), dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Sekretaris Diskominfo, M. Dwiyanto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menciptakan transparansi informasi yang dibutuhkan masyarakat Kota Batu. Oleh karena itu, peningkatan kapabilitas dari setiap operator PPID di masing-masing OPD dianggap sangat penting.
Sosialisasi ini mencakup pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Salah satu materi disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, yang menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam penyampaian informasi, persoalan sengketa informasi, serta sosialisasi singkat tentang E-MONEV KI JATIM 2024 yang akan diadakan di Kota Surabaya pada 27 Juni 2024.
Menurut Yunus, peran PPID Utama adalah sebagai pusat informasi, sementara PPID Pelaksana adalah bagian yang mengisi pusat informasi tersebut. “Kunci PPID ada di PPID Pelaksana, karena yang berwenang pada data adalah PPID Pelaksana,” ujar Yunus.
Yunus juga mengingatkan seluruh operator PPID untuk selalu memberikan informasi kepada masyarakat selama informasi tersebut valid dan bukan termasuk data yang dikecualikan. Adapun data yang dikecualikan meliputi data rahasia atau informasi pribadi, persaingan kompetitor, dan data intelijen negara.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah Diskominfo Kota Batu selaku anggota PPID Utama untuk membangun komitmen dan komunikasi yang efektif antara PPID Utama dan PPID Pelaksana. Diharapkan keberlangsungan PPID di Pemerintah Kota Batu dapat meningkat hingga masuk dalam kategori kota yang informatif.
Penulis: Sal
Editor: Eka