BATU (Jatimlines.id) – Pemilihan kepala daerah atau Pilkada akan segera diselengarakan tahun ini, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( BAWASLU ) akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
Persiapan Penyelenggara Pilkada Kota Batu pada tahun 2024, saat ini tengah berlangsung, salah satu persiapan yaitu terkait pendaftaran peserta Pilkada ditingkat daerah.
Peserta Pilkada atau Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan partai politik atau partai gabungan.
Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dapat dimaknai dalam berbagai sudut pandang, ada sangsi hukum disiplin pegawai dan ancaman sangsi pidana bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melanggar netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah, hal tersebut telah diatur, pada :
- Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
- Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Undang – undang Pemilu ).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
- Surat Edaran ( SE ).
Di dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2023 pada pasal 9 ayat 2 menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik , netralitas yang dimaksud tidak boleh berpolitik dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Penulis: Alex Yudawan