Terbukti Terlibat Kasus Pidana, Status Kepolisian Dicabut

Bripda Wildan Fajar Rahmawan tak lagi menyandang status sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Personel yang sebelumnya bertugas di Unit Samapta Polres Batu itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Minggu (4/8).

Pemecatan Berdasarkan SK Kapolda Jatim

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Bripda Wildan terbukti terlibat dalam kasus pidana. Proses pemecatan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Nomor KEP/338/VII/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri, yang ditetapkan di Surabaya pada 25 Juli 2025.

Langgar Kode Etik dan Aturan Pemerintah

Bripda Wildan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 1 (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 (b) dan/atau Pasal 8 huruf (c) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasus Penipuan Sudah Diputus Pengadilan

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Batu, Ipda Nico Cendekia, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bripda Wildan merupakan kasus penipuan yang dilaporkan sejak tahun 2023. Perkara tersebut telah melalui proses hukum dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Penulis: Fim

Editor: Schaldy

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri