Menteri Nusron juga menyinggung soal pentingnya pendataan dan pemetaan ulang lahan, mengingat banyaknya kasus tumpang tindih sertifikat dan lahan yang tidak jelas status penggunaannya. Ia menyatakan bahwa tim dari ATR/BPN akan melakukan verifikasi lapangan untuk menilai status penggunaan tanah di berbagai daerah.

“Kita sedang membangun sistem yang kuat untuk mendeteksi tanah-tanah yang tidak digunakan secara optimal. Ini bagian dari reforma agraria dan upaya memberantas mafia tanah,” tambahnya.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi petani dan penggiat reforma agraria, yang selama ini mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya tanah. Diharapkan, langkah ini tidak hanya menambah aset negara, tetapi juga menekan spekulasi lahan dan membuka ruang bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan akses tanah produktif.

1 2

Penulis: Schaldy

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri