KEDIRI (jatimlines.id) – Polres Kediri Kota bergerak cepat untuk menyelidiki meninggalnya santri Bintang Balqis Maulana (14) , yang menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
Kepolisian Polres Kediri Kota sudah mengamankan empat santri, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap Bintang Balqis Maulana santri asal Banyuwangi.
Keempat pelaku adalah teman mondok korban atau senior korban di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al – Hanifiyyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat pelaku masing-masing NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali dan AK (17) warga Surabaya.
“Dari hasil koordinasi kami dengan Polresta Banyuwangi, kami melaksanakan tindak lanjut berupa Olah TKP dan pemeriksaan saksi. Minggu malam, kami amankan 4 orang dan kita tetapkan tersangka, dan kita lakukan penahanan,” ujar AKBP Bramastyo Priaji, pada Senin (26/2/2024).
Kapolres menambahkan, motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas karena salah paham. Kini pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian santri muda asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
“Penyebab kematian korban masih dalami dari saksi-saksi yang ada di Kediri, di lingkup pesantren maupun dokter yang menerima jenazah di Banyuwangi,” tegasnya.
Keempat pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka terancam pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (mam)