Polisi Bongkar Sindikat Penyuntikan Gas Subsidi ke Tabung Non-Subsidi

Ilustrasi sindikat penyuntikan gas (Generated by AI)

Indonesia, JATIMLINES.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Aksi ini merugikan negara dan masyarakat karena menyalahgunakan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap lima tersangka yang telah memperoleh keuntungan besar dari kegiatan ilegal ini.

“Tabung gas non-subsidi hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi meskipun isinya tidak sesuai standar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada Kamis (13/3/2025).

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Modus Operandi Sindikat

Dilansir dari Tempo.co, sindikat ini beroperasi dengan cara mengumpulkan tabung gas 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi serta batu es. Teknik serupa juga ditemukan di beberapa lokasi lain seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tegal.

Di Kabupaten Tegal, kegiatan ini dijalankan dengan lebih sistematis. Para pelaku tidak hanya memindahkan isi gas, tetapi juga memasang segel serta barcode agar tabung yang telah diisi ulang tampak seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan di beberapa wilayah, seperti Bogor, Bekasi (Jawa Barat), dan Tegal (Jawa Tengah). Dari hasil operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil ditangkap di kabupaten 2 tersangka berinisial RJ dan K, kemudian di kabupaten Bekasi seorang tersangka berinisial F alias K, sementara di kabupaten Tegal 2 tersangka berinisial MT dan mm juga ditangkap. Para tersangka diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tujuh bulan, dengan keuntungan yang sangat besar.

Keuntungan Besar dari Praktik Ilegal

Berdasarkan laporan Kompas.com, di Kabupaten Bogor dan Bekasi saja, para pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan. Jika dihitung selama tujuh bulan, total keuntungan mereka mencapai Rp 5 miliar. Secara keseluruhan, sindikat ini berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 10,18 M.

Kemudian, dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, polisi menyita 1.797 tabung gas berbagai ukuran yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jerat Hukum bagi Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M.

Selain itu, berdasarkan laporan Kompas.com, mereka juga dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dalam pasal ini mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada Kamis (13/3/2025).

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai maraknya praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah, tindakan ilegal ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menegaskan akan terus memberantas praktik serupa agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Penulis: Nana

Editor: Red

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri