Polri Klarifikasi Tidak Ada Aturan Tilang yang Menyita Kendaraan
Ilustrasi kendaraan bermotor (Generated by AI).

Indonesia, JATIMLINES.ID – Beredar informasi di media sosial mengenai aturan baru yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, Polri akan menyita kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun. Namun, Polri dengan tegas membantah kabar tersebut.
Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Matrius, menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait penyitaan kendaraan dalam kasus tilang
“Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku,” ungkap Matius dalam wawancara dengan Kompas.com pada Selasa (15/3/2025).

Menurut Matrius, kendaraan yang STNK-nya mati memang akan dikenakan tilang, tetapi tidak akan disita. Tilang berlaku bagi kendaraan dengan STNK yang tidak disahkan setiap tahun atau tidak diperpanjang setiap lima tahun. Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk segera melakukan pengesahan di kantor Samsat.
“Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita,” ungkap Matrius.
Sanksi Administratif untuk STNK Mati Lebih dari Dua Tahun
Polri juga menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis, kendaraan akan dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Matrius menegaskan bahwa penghapusan data registrasi kendaraan bukanlah kebijakan baru yang mulai berlaku pada April 2025. Polisi hanya dapat menghapus data kendaraan dengan STNK mati dua tahun, tetapi tanpa melakukan penyitaan kendaraan.

Selain itu, pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung dikenakan denda atau sanksi. Mereka akan terlebih dahulu menerima surat konfirmasi di alamat terdaftar untuk verifikasi data.
Tahapan Peringatan Sebelum Penghapusan Data Kendaraan
Proses penghapusan data kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui beberapa tahapan peringatan:
- Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus.
- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
- Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.
Jika pemilik tetap tidak memberikan tanggapan dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus. Namun, jika pemilik merespons setelah peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus.
Konfirmasi dari Brigjen Raden Slamet Santoso
Dilansir dari detikNews, menanggapi isu yang ramai di media sosial, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang.

“Info yang beredar adalah tidak benar,” ungkapnya.
Slamet menekankan bahwa STNK memang wajib disahkan setiap tahun, dan jika pemilik kendaraan terkena tilang sementara STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan ditilang tetapi kendaraannya tidak akan disita. Namun akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.
Ia juga mengklarifikasi bahwa penghapusan data registrasi kendaraan hanya dilakukan jika STNK mati lebih dari dua tahun, dan itu pun atas permintaan pemilik kendaraan.
Apabila pemilik kendaraan yang terekam tilang elektronik (ETLE) tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan bisa diblokir sementara.

Namun, blokir akan dibuka kembali setelah pemilik mengonfirmasi atau melakukan pembayaran denda.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Kesimpulan
Berdasarkan klarifikasi dari Polri, tidak ada aturan tilang baru yang menyita kendaraan mulai April 2025. Tilang tetap berlaku bagi pemilik kendaraan dengan STNK mati, tetapi kendaraan tidak akan disita.
Sanksi penghapusan data registrasi kendaraan untuk STNK yang mati lebih dari dua tahun telah lama diatur dalam undang-undang, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan peringatan terlebih dahulu.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.
Selain itu, pemilik kendaraan juga disarankan untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu guna menghindari sanksi administratif.
Penulis: Nana
Editor: Red