Setelah polemik pemblokiran sementara rekening bank yang mati suri (dormant), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menggegerkan publik. Lembaga ini berencana memperluas upaya perlindungan rekening nasabah dengan mengincar pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif.

Rencana tersebut diungkapkan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. Menurutnya, mekanisme pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risiko terlebih dahulu.

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang crypto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Danang di kantor PPATK, Rabu (6/8/2025).

Namun, Danang menegaskan langkah pemblokiran e-wallet ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat, karena pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang menuai kritik masyarakat.

“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” tambahnya.

Latar Belakang dan Risiko
Sejak 15 Mei 2025, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant berdasarkan data perbankan. Langkah ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan nasabah dari potensi penyalahgunaan. Analisis PPATK selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening dormant kerap menjadi target kejahatan, seperti:

  • Penampungan dana hasil tindak pidana
  • Jual beli rekening
  • Peretasan (hacking)
  • Penggunaan nama pihak lain (nominee account)
  • Transaksi narkotika dan korupsi

PPATK mengklaim telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap.

Pengawasan E-Wallet
Ketua PPATK, Ivan Yustia Vandana, mengungkapkan bahwa e-wallet kini juga menjadi sarana penyimpanan dana yang signifikan. Pada semester I 2025, nilai setoran atau deposit e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan frekuensi transaksi 12,6 juta kali.

Ivan menambahkan, PPATK telah menerima banyak laporan terkait penggunaan e-wallet untuk transaksi judi. Karena itu, pengawasan terhadap aliran dana tindak pencucian uang—termasuk yang terkait judi melalui e-wallet—akan terus diperketat demi melindungi pihak-pihak yang dirugikan. (*)

Penulis: Fim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri