Artike Opini : Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendalam dalam kehidupan manusia, terutama sejak ditemukannya jaringan internet. Perjalanan menuju era ekonomi digital dimulai pada akhir abad ke-20, tepatnya pada tahun 1989, ketika Tim Berners-Lee, seorang ilmuwan komputer asal Inggris, menciptakan World Wide Web (WWW). Penemuan ini memungkinkan akses informasi dan berbagi data secara cepat, membuka berbagai kemungkinan baru di bidang komunikasi, pendidikan, hiburan, dan ekonomi.

Pada awalnya, internet hanya digunakan sebagai alat pertukaran informasi secara terbatas. Namun, seiring waktu, internet berkembang menjadi platform untuk transaksi, baik perdagangan barang maupun jasa. Kemunculan perusahaan besar seperti Amazon dan eBay pada pertengahan 1990-an, diikuti oleh Facebook, Google, dan berbagai platform lainnya, menjadikan internet pilar utama perekonomian global. Era ekonomi digital kini melibatkan transaksi barang, jasa, hingga pengumpulan, analisis, dan pemanfaatan data pribadi untuk berbagai model bisnis baru.

Namun, kemajuan teknologi ini juga memunculkan masalah besar terkait privasi data pribadi. Data yang sebelumnya dianggap sebagai informasi pribadi kini menjadi komoditas bernilai tinggi bagi banyak perusahaan teknologi. Di balik manfaat teknologi digital, seperti kemudahan transaksi dan akses layanan, terdapat risiko besar berupa pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi. Fenomena ini semakin nyata dengan banyaknya kasus kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pengguna untuk kepentingan tertentu. Perlindungan data pribadi menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan perusahaan untuk memastikan teknologi digital tetap memberikan manfaat tanpa merugikan individu dan masyarakat.

Tantangan ini menyoroti pentingnya kebijakan ketat untuk mengatur penggunaan data pribadi serta pengembangan teknologi guna memastikan keamanan data pengguna. Pemerintah di berbagai negara telah memperkenalkan regulasi yang lebih ketat, seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa. Meski demikian, isu ini memerlukan perhatian lebih untuk memastikan perkembangan teknologi digital tetap aman, etis, dan bermanfaat bagi semua pihak.

Mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis prodi akuntansi universitas jambi, Gemy Dwi Heryetti

Masalah Utama dalam Privasi Data di Era Ekonomi Digital

  1. Penyalahgunaan Data Pribadi
    Data pribadi yang dikumpulkan platform digital sering digunakan tanpa sepengetahuan pengguna, seperti pengumpulan data berlebihan, penjualan data tanpa izin, atau manipulasi perilaku pengguna.
  2. Keamanan Data yang Rentan
    Data pribadi di dunia maya sering menjadi target peretas. Kebocoran data besar-besaran, seperti pada Facebook (2018) dan Yahoo (2014), menunjukkan rentannya data pribadi meskipun telah ada upaya pengamanan.
  3. Kurangnya Regulasi yang Kuat
    Banyak negara, termasuk Indonesia, belum memiliki regulasi yang cukup kuat atau responsif terhadap perkembangan teknologi. Perlindungan data pribadi di Indonesia masih minim meskipun sudah ada undang-undang terkait teknologi informasi.
  4. Dilema Keamanan vs Potensi Ekonomi
    Potensi ekonomi digital sangat besar, tetapi penggunaan data pribadi yang tidak tepat dapat merusak reputasi perusahaan dan mengurangi kepercayaan pengguna. Menyeimbangkan keuntungan ekonomi dan perlindungan privasi adalah tantangan besar.

Mengapa Privasi Data Penting dalam Ekonomi Digital?

Data pribadi mencakup informasi sensitif, seperti nama, alamat, nomor telepon, informasi keuangan, atau data kesehatan. Dalam ekonomi digital, data ini digunakan untuk menyediakan layanan yang personal dan relevan. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, data pribadi dapat disalahgunakan untuk penipuan identitas, pencurian data, atau eksploitasi ilegal.

Pelanggaran privasi data dapat merusak reputasi perusahaan, menurunkan kepercayaan konsumen, dan melanggar peraturan hukum. Oleh karena itu, pengelolaan privasi data menjadi aspek krusial dalam ekosistem digital.

Langkah Perlindungan Privasi Data

  1. Kepatuhan terhadap Regulasi
    Banyak negara menerapkan regulasi perlindungan data pribadi, seperti GDPR di Uni Eropa dan Peraturan PDP di Indonesia. Perusahaan wajib memahami dan mematuhi peraturan ini untuk menjaga transparansi serta menghindari sanksi.
  2. Enkripsi dan Keamanan Data
    Data harus diamankan dengan enkripsi agar hanya dapat diakses dengan kunci khusus. Langkah keamanan tambahan, seperti otentikasi dua faktor (2FA) dan pemantauan sistem, juga diperlukan untuk mencegah kebocoran data.
  3. Pengelolaan Akses Data
    Akses data pribadi harus dibatasi hanya untuk pihak yang memerlukannya demi keperluan sah. Sistem manajemen akses yang baik memastikan data tidak jatuh ke tangan yang salah.

Dengan langkah-langkah ini, privasi data pribadi dapat dikelola dengan lebih baik, mendukung perkembangan ekonomi digital yang aman dan beretika.

Penulis: Gemy Dwi Heryetti

Editor: Schaldy

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan