Puluhan Petugas Linmas Pemilu di Jatim Meninggal, Syarat Pembatasan Usia Akan Diberlakukan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo (tiga dari kanan) bersama perwakilan KPU Jawa Timur dan KPU Bangkalan, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris petugas pemilu, di KPU Bangkalan, Kamis (29/2).

BANGKALAN (jatimlines.id) – Kantor Staf Presiden mendorong pembatasan usia untuk petugas Linmas Pemilu. Hal ini berkaca dari kejadian di Jawa Timur, di mana sejak 14 hingga 25 Februari 2024 terdapat 45 jiwa petugas Pemilu meninggal, dan 20 di antaranya merupakan Satuan Linmas (Satlinmas).

“Padahal di tiap TPS perbandingannya 7 KPPS dan 2 Linmas. Ini artinya di Jatim secara rasio petugas Linmas lebih rentan meninggal sehingga harus ada perbaikan,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo, saat menyaksikan penyerahan santunan untuk petugas Pemilu yang meninggal, di KPU Bangkalan, Kamis (29/2).

Abraham mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur kriteria petugas linmas yang layak bertugas saat pemilu. Kondisi ini berbeda dibanding petugas KPPS yang secara jelas mensyaratkan batasan usia dan kondisi kesehatan tertentu. Untuk itu, sambung dia, Kantor Staf Presiden akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk membahas kemungkinan pembatasan usia bagi petugas linmas yang akan bertugas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan. “Usulannya bisa disamakan dengan batasan usia untuk KPPS, yakni maksimal 55 tahun,” ujar Abraham.

Pada kesempatan itu, Abraham menyampaikan angka kematian petugas pemilu 2024 lebih sedikit dibanding pemilu 2019. Meski demikian, menurut dia, masih harus ada upaya perbaikan untuk mencegah dan meminimalisir korban jiwa dari petugas pemilu.

Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Bangkalan menyerahkan santunan kepada petugas pemilu yang meninggal dunia di KPU kabupaten Bangkalan. Sesuai Keputusan KPU 59/2023, Badan Adhoc yang meninggal mendapat santunan kematian sebesar Rp 36.000.000 dan bantuan biaya pemakanan sebesar Rp 10.000.000. Santunan dengan total sebesar Rp 46.000.000 tersebut diberikan kepada ahli waris.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam bagi sejumlah petugas pemilu yang meninggal dunia. Dan sesuai arahan Bapak Moeldoko, KSP turut memastikan petugas pemilu mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang ada. Merekalah pejuang demokrasi yang sesungguhnya.” Pungkas Abraham. (KSP)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan