Yayasan Ujung Aspal (YUA) yang dipimpin oleh Alex Yudawan telah mengirim surat kepada Walikota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Komisi B DPRD Kota Batu, terkait Penyertaan Modal, Dana Hibah, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Senin, 26/5/2025.

Dana Hibah yang disebutkan bertujuan untuk mendukung pembangunan kemasyarakatan dengan tidak mengikat secara terus menerus, namun didasarkan pada kebutuhan dan urgensi yang harus dipertimbangkan dengan cermat.

Pemberian hibah ini dapat berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan perlu diprioritaskan untuk penyelenggaraan pelayanan publik sesuai hukum yang berlaku.

“Penyertaan Modal, sesuai dengan yang disampaikan dalam surat tersebut, menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Terbatas (BUMT) dengan menggunakan dana dari APBD guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini dinyatakan sebagai usaha nyata pemerintah dalam memperkuat perusahaan daerah dan mendukung prinsip-prinsip ekonomi yang sehat,” kata Alex Yudawan.

“Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang disalurkan melalui undang-undang tertentu, juga menjadi sorotan dalam surat tersebut. DBHCHT dialokasikan setiap tahunnya dengan persentase tertentu dari penerimaan negara cukai hasil tembakau untuk didistribusikan ke propinsi penghasil dan kemudian ke Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

Menurut yayasan tersebut, pengelolaan keuangan negara dan pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, terbuka, serta bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.

“Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus mempertimbangkan prinsip tata kelola keuangan yang baik agar terhindar dari risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan masyarakat secara luas,” imbuhnya.

Terakhir, YUA juga menyoroti pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang kerap terjadi dalam pengelolaan dana hibah, penyertaan modal, dan DBHCHT. Mereka menganggap bahwa peningkatan dan perluasan praktik korupsi harus diatasi dengan langkah tegas, termasuk menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam kasus-kasus korupsi.

“Surat yang dikirim pada 26 Mei 2025 tersebut menggambarkan kepedulian Yayasan Ujung Aspal terhadap transparansi dan keberlanjutan pengelolaan dana publik, serta menekankan pentingnya tindakan preventif dan penindakan terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tutupnya dengan mimik serius

Penulis: Eko Windarto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri