Jakarta, – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji wacana pembatasan layanan panggilan telepon dan video berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP), yang digunakan oleh aplikasi populer seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Zoom.

Wacana ini muncul menyusul ketimpangan antara penyedia infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan over-the-top (OTT).

Operator telekomunikasi mengeluarkan investasi besar untuk menghadirkan jaringan internet hingga ke daerah terpencil, namun layanan OTT dianggap belum memberikan kontribusi yang sepadan terhadap pembangunan infrastruktur tersebut.

“Tujuannya agar sama-sama menguntungkan. Sekarang ini, tidak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, sementara operator seluler berjuang keras membangun investasi,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Denny Setiawan, saat ditemui di Jakarta pada Senin (21/7/2025).

Penerapan pembatasan layanan VoIP bukan hal baru di kancah global. Di Uni Emirat Arab misalnya, pemerintah hanya mengizinkan warga menggunakan fitur pesan instan WhatsApp, sementara layanan panggilan suara dan video melalui WhatsApp diblokir.

Selain pembatasan langsung, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan aturan Quality of Service (QoS) untuk memastikan kualitas layanan panggilan telepon dan suara VoIP lebih terjaga. Pasalnya, saat ini kualitas layanan panggilan VoIP dinilai masih belum memadai dan belum memenuhi standar tertentu.

“Namun penting kami sampaikan bahwa pembatasan layanan ini masih dalam wacana awal. Perlu proses panjang untuk menentukan apakah regulasi ini dapat direalisasikan,” tambah Denny.

Regulasi diharapkan mampu mencari jalan tengah agar layanan tetap dapat dinikmati masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan investasi infrastruktur telekomunikasi.

Menanggapi isu ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara melalui WhatsApp atau aplikasi sejenis.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar saat ini tidak benar dan dapat menyesatkan,” tutur Meutya dalam siaran pers resmi yang dirilis pada 18 Juli 2025.

Menurut Meutya, kementerian memang menerima berbagai usulan dari sejumlah pihak seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Usulan tersebut berfokus pada penataan ekosistem digital dan hubungan antara penyedia layanan OTT dengan operator telekomunikasi.

Namun, sampai saat ini, belum ada pembahasan formal atau keputusan dalam forum pengambil kebijakan yang menyangkut pembatasan layanan VoIP tersebut. Bahkan, topik ini belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

“Kami meminta maaf apabila ada keresahan di tengah masyarakat akibat informasi yang beredar. Kami sudah memerintahkan jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal agar memastikan tidak ada kebijakan pembatasan layanan digital yang akan diambil,” jelas dia.

Penulis: Win

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri