BATU (Jatimlines.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, bersama dengan Kepolisian, TNI, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar operasi gabungan di Kecamatan Batu pada Rabu (31/07) pagi. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan spanduk, banner, baliho, Alat Peraga Kampanye (APK), serta lapak dan bangunan liar yang berada di lokasi terlarang atau tidak sesuai aturan.
Operasi ini merupakan kelanjutan dari penertiban di Kecamatan Junrejo pada Selasa (30/07). Dalam operasi kali ini, puluhan spanduk, banner, baliho, dan APK ditertibkan oleh petugas. Penertiban ini mencakup area di sepanjang Jalan Bromo dan Semeru di Kelurahan Sisir, Taman Makam Pahlawan di Jalan Suropati Kelurahan Ngaglik, serta di sekitar perempatan Jl. Trunojoyo Kelurahan Songgokerto. Selain itu, lapak dan bangunan liar di sepanjang jalan menuju kawasan Payung Songgoriti juga dibongkar.
“Penertiban spanduk, reklame, dan bangunan liar ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan, sehingga keindahan Kota Wisata Batu dapat terwujud,” jelas Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais.
Abdul Rais berharap penertiban ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dan wisatawan merasa nyaman, karena Kota Batu semakin terlihat bersih dan indah.
Penulis: Schaldy
Editor: Eka