BATU (Jatimlines.id) – Diskominfo – Satpol PP Kota Batu mengadakan operasi penertiban terhadap spanduk, banner, dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan pada Selasa (30/07). Operasi di Kecamatan Junrejo ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pihak kecamatan setempat.

Kepala Satpol PP, Abdul Rais, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik spanduk, banner, dan APK, baik yang berizin maupun tidak, agar memasang sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku.

Ketika Merobohkan Banner

“Kami dari Satpol PP Kota Batu, bekerjasama dengan DPMPTSP dan Kecamatan Junrejo, menghimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang memasang banner di lokasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota, untuk segera berkoordinasi dengan kami terkait pelepasan dan pemindahan banner tersebut,” ujar Rais.

“Peninjauan yang kami lakukan adalah bagian dari sosialisasi dan penegakan Peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022 kepada masyarakat agar ketertiban dan kenyamanan dapat terwujud dengan kepatuhan masyarakat dalam pemasangan banner, baik itu atribut kampanye maupun spanduk profil tokoh-tokoh, sehingga tidak mengganggu ketertiban dan keindahan Kota Batu,” tambah Rais.

Sekretaris Kecamatan Junrejo, Deny Ardian, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan penertiban ini. Deny sangat mendukung karena peraturan pemasangan reklame dan banner harus ditegakkan demi ketertiban umum.

“Kami dari Kecamatan Junrejo sangat mengapresiasi upaya Satpol PP dan DPMPTSP dalam kegiatan ini,” kata Deny.

Penulis: Schaldy

Editor: Eka

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan