Dakwah Halal di Tengah Wirausaha: Mencari Berkah di Balik Sertifikasi

Pasuruan, 31 Juli 2025 — Di balik kemeriahan dunia usaha dan geliat wirausaha di Indonesia, masih tersimpan tantangan mendasar: kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal. Dalam Dialog Interaktif di Radio Ramapati Pasuruan, Kamis 31/7/2025, bertema edukasi halal bersama Ketua Rumah Dakwah Halal Pasuruan, Dr. H. Munif, M.Ag,. Masyarakat diajak untuk kembali menengok esensi kehalalan dalam seluruh proses produksi — dari niat hingga ke produk akhir.
Cerita sederhana namun menyentuh diangkat Munif dari kunjungannya ke sebuah gerai telur gulung dan bakso sereng di area GOR. Ia melihat langsung proses produksi dan dengan bijak mengingatkan pelaku usaha, “Tolonglah ditambah bismillah, biar berkah, orang akan tertarik dengan produk saudara.” Menurutnya, keberkahan bukan datang dari strategi bisnis semata, tetapi dari kesungguhan menjaga nilai-nilai spiritual, termasuk memulai produksi dengan mengingat nama Allah.
Lebih jauh, Munif menyampaikan keprihatinan terhadap cara berpakaian saat produksi. Ia menyinggung kebiasaan sebagian pelaku usaha rumahan yang tetap menggunakan pakaian santai seperti daster saat mengolah produk. “Walaupun bukan syarat halal, tapi alangkah baiknya menjaga etika dan kebersihan. Pakai baju yang pantas, APD misalnya, karena ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.
Munif kemudian menggambarkan kontras antara pelaku usaha kecil yang menjaga keberkahan dan para pengusaha besar yang bergelimang masalah meski omzet tinggi. “Saya ketemu pedagang telur gulung, anaknya dua kuliah, semua dibiayai dari situ. Tapi pengusaha besar? Banyak terjerat utang. Karena keberkahan itu soal ruh, bukan sekadar untung,” tuturnya.
Tak hanya berbicara spiritualitas, Munif menyoroti proses teknis penyembelihan di rumah potong hewan yang sudah modern namun tetap menjaga prinsip syar’i. Ia menyebut pentingnya menyebut nama Allah dalam setiap penyembelihan, meski prosesnya masif. “Bismillah yang pertama sudah cukup, tapi jangan sampai hilang. Itu kunci keberkahan,” ujarnya.
Dalam konteks regulasi, Munif menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya simbol, melainkan tanggung jawab moral, agama, dan sosial. Pelaku usaha yang mengabaikan sertifikasi halal, katanya, dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pidana. “Bahkan produk bisa ditarik dari pasaran,” tandasnya.
Penulis: Fim