SURABAYA, JATIMLINES.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan MAS, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu, sebagai tersangka. Insiden tersebut menewaskan empat orang.

Kecelakaan yang melibatkan bus pengangkut rombongan pelajar dari Bali ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB. Insiden berlangsung sepanjang 2,3 kilometer dan melibatkan beberapa kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, dalam keterangan pers di Surabaya pada Jumat (10/1/2025), menyebutkan bahwa kecelakaan ini menyebabkan 14 korban. “Empat orang meninggal, dua mengalami luka berat, dan sisanya luka-luka,” ujar Kombes Komarudin.

Kecelakaan bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang. Namun, saat berada di Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi baru menyadari kerusakan rem ketika bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol. “Sopir berusaha menepikan kendaraan dengan menaikkan ban kiri ke trotoar, tetapi bus kembali ke jalur utama,” jelas Kombes Komarudin.

Bus yang kehilangan kendali menabrak sebuah mobil di titik pertama, kemudian terus melaju hingga Jalan Pattimura. Di sana, bus menabrak pengendara sepeda motor yang tewas di lokasi. “Kecelakaan beruntun berlanjut hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” tambahnya.

Penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans. “Kami menemukan STNK bus sudah mati, dan KIR bus juga kadaluarsa,” ungkap Kombes Komarudin.

Kombes Komarudin beserta jajaran

Pemeriksaan Dinas Perhubungan juga mengungkapkan kerusakan pada komponen rem, termasuk kampas rem kanan dan kiri serta tromol, yang menyebabkan pengereman tidak maksimal. Meski begitu, hasil tes urine menunjukkan sopir dan kondektur bus negatif dari narkoba.

MAS dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ia diduga sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan hingga mengakibatkan kerugian material, luka berat, dan korban jiwa,” jelas Kombes Komarudin. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk sopir, tour leader, siswa, kondektur, wali kelas, serta saksi di lokasi kejadian. Pemilik PO bus Sakindra Trans, RB, juga telah diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan temuan lanjutan dari Dinas Perhubungan dan KNKT,” tutup Kombes Komarudin.

Penulis: Schaldy

Editor: Akasa Putra

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan