Pertanyaannya: Bisa Tidak Korban Minta Ganti Rugi?
Setelah melihat dampak yang ditimbulkan, wajar jika muncul pertanyaan: “Kalau menjadi korban akibat sound horeg, apakah kita bisa meminta ganti rugi?”
Untuk menjawab hal ini, kita harus memahami beberapa aspek hukum dan sosial terkait kebisingan dan kerusakan yang terjadi akibat aktivitas tersebut.
- Masalah Kebisingan dalam Undang-Undang
Secara hukum, Indonesia sudah mengatur soal kebisingan lewat Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah terkait tata tertib lingkungan. Misalnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Baku Mutu Kebisingan Lingkungan.
Kebisingan yang berlebihan dan mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan. Jadi, jika suara sound horeg melampaui batas wajar dan menyebabkan gangguan serius kepada warga, penyelenggara acara bisa dikenai teguran atau denda oleh pihak berwajib.
- Tanggung Jawab Penyandang Sound Horeg
Pihak yang memasang dan mengoperasikan sound horeg sebetulnya memiliki kewajiban untuk menjaga agar suara yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan orang lain. Jika akibat kelalaian mereka timbul kerusakan fisik atau kerugian materi, mereka dapat diminta pertanggungjawaban.
Dalam hukum perdata, korban bisa mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immaterial yang dialami. Bukti dan dokumentasi yang jelas mengenai dampak kebisingan, kerusakan properti, hingga gangguan kesehatan sangat penting dalam proses pengajuan klaim.
- Peran Kepolisian dan Pemerintah Daerah
Jika terjadi sengketa, korban bisa melaporkan kejadian ke aparat kepolisian atau pengelola lingkungan setempat. Biasanya petugas akan melakukan mediasi dan menindak lanjuti jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan memiliki regulasi yang lebih ketat dan pengawasan efektif terkait penggunaan sound system luar biasa keras di area umum, terutama di kawasan pemukiman.

Cara Bijak Menikmati Musik tanpa Merugikan Orang Lain
Fenomena sound horeg memang membawa atmosfer asik dan hidup dalam berbagai acara, terutama di kalangan anak muda. Namun, hiburan tidak boleh merugikan kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, berikut beberapa tips supaya kita tetap bisa menikmati musik tanpa jadi sumber masalah:
- Batasi volume suara agar tidak melewati batas toleransi warga sekitar.
- Gunakan sistem audio yang disesuaikan dengan lokasi. Jika di lingkungan padat, pilih suara yang masih ramah pendengaran.
- Beri informasi dan ajak warga berdialog sebelum mengadakan acara, supaya bisa mendapatkan persetujuan dan memahami batas waktu kegiatan.
- Hormati aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan komunitas.
- Jaga jarak lokasi pertunjukan dari area hunian supaya getaran tidak merusak properti.
Kesimpulan: Tanggung Jawab Bersama Menjaga Harmoni
Kasus di Lumajang menjadi peringatan nyata bahwa sound horeg bukan sekadar soal hiburan tanpa batas. Ada konsekuensi serius yang harus dipertimbangkan, terutama terhadap orang-orang yang tinggal di sekitar tempat acara.
Jika seseorang menjadi korban akibat suara bising ini, secara hukum memang dimungkinkan untuk meminta ganti rugi, asalkan ada bukti kuat dan prosedur yang ditempuh dengan benar. Namun yang paling utama sebenarnya adalah pencegahan dengan melaksanakan acara secara bertanggung jawab dan saling menghormati.
Mari kita jadikan musik sebagai hiburan yang mengikat kebersamaan, tanpa mengorbankan ketenangan dan kesehatan orang lain. Karena pada akhirnya, hidup yang harmonis adalah hadiah terbaik yang bisa kita ciptakan bersama.
Penulis: Win