Syarat dan Proses Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindakan pidana. SKCK umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengurus visa, atau keperluan lainnya.
Syarat Membuat SKCK
Untuk mengurus SKCK, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Berikut rincian syaratnya:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tidak memakai penutup kepala atau kacamata).
- Sidik jari, biasanya dilakukan langsung di kantor polisi.
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Dokumen pendukung lainnya jika diminta oleh pihak kepolisian.
Proses Pembuatan SKCK
Proses pengurusan SKCK cukup mudah dan cepat jika semua dokumen telah lengkap. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Datang ke kantor polisi sesuai domisili:
- Polsek (tingkat kecamatan) untuk keperluan lokal.
- Polres (tingkat kabupaten/kota) untuk keperluan dalam negeri.
- Polda (tingkat provinsi) untuk keperluan luar negeri atau tertentu.
- Mabes Polri untuk keperluan khusus internasional.
- Isi formulir permohonan yang disediakan di loket pelayanan.
- Pengambilan sidik jari, biasanya dilakukan oleh petugas khusus.
- Penyerahan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
- Proses pencetakan SKCK, umumnya hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Biaya Pembuatan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000,- untuk WNI dan Rp60.000,- untuk WNA.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.