BONDOWOSO (jatimlines.id) – PT. Trevel umroh Berkah Zamzam dilaporkan ke Polres Bondowoso karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berupa BPKB bus dengan nilai kerugian mencapai Rp. 1,5 Miliar. Kasus tersebut saat ini sedang didalami pihak kepolisian.
Kasat Reskrim polres Bondowoso, AKP Joko Santoso SH ketika dikonfirmasi, Jumat (22/04/2024) belum memberikan jawaban, namun menurut Nurul Jamal Habib, pengacara korban, Kyai Sauqi membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan kasus itu ke polres. “Saat ini polisi masih mendalami laporan tersebut. “Sudah kita laporkan dan kami harap kasus ini segera diusut tuntas,” katanya.
Peristiwa dugaan tindak pidana penipuan BPKB jetbus 2 (JB2) dan JB+ berjenis Super High Deck ini bermula ketika pihak Trevel Zamzam mengutus Ahmadi, Nurul dan Ida menemui kyai Sauqi Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum, di Desa Randu Cangkring, Kecamatan Pujer Bondowoso. Kedatangan utusan itu adalah untuk meminjam BPKB dua unit BUS milik Kyai Sauqi. Sedangkan dua unit bus besar miliknya terbiasa dipakai oleh Trevel.
Kemudian kyai Sauqi menyerahkan BPKB tersebut karena selama ini ia sudah terbiasa bekerja sama dengan travel umroh Berkah Zamzam.
Setelah dinanti selama tiga hari hingga kini, BPKB tersebut tidak dikembalikan. Bahkan ia menerima kabar jika BPKB tersebut digadaikan ke seorang pengusaha Trevel lain.
“Malah BPKB digadaikan ke orang lain dan orang tersebut percaya karena bus tersebut selama ini dipakai oleh Trevel Zamzam,” kata kyai Sauqi. Atas kejadian ini, kami mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar,” katanya
Selanjutnya, kyai Sauqi menghubungi direktur Trevel PT Berkah Zamzam Agustin Eka Trisanti, namun jawaban dari Bu Eka hanya mengatakan akan dikembalikan.
Habaib kuasa hukum Kyai Sauqi meminta agar polisi menjerat travel haji umroh PT Berkah Zam-zam Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Muklis)