Usulan Kontroversial Ahmad Sahroni soal OTT KPK

Di tengah gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) guna membasmi praktik korupsi yang merajalela, politisi NasDem, Ahmad Sahroni, muncul dengan sebuah usulan yang menarik perhatian publik.
Ia menyarankan agar KPK tidak langsung melakukan penangkapan secara tiba-tiba, melainkan terlebih dahulu memberi tahu pimpinan partai politik dari yang bersangkutan.
Dalam pandangan Sahroni, pendekatan ini merupakan bentuk “penangkapan berbasis izin” yang berbeda dari praktik penegakan hukum biasa. Analogi yang ia gunakan pun cukup unik, disamakan dengan polisi yang harus meminta izin kepada kepala preman sebelum menggerebek wilayahnya. Menurutnya, hal ini akan menciptakan keharmonisan dan menghindari kegaduhan politik yang tidak perlu.
Bagaimana Skema Usulan Ini?
Jika konsep tersebut diterapkan, proses OTT oleh KPK akan mengalami perubahan signifikan. Misalnya, sebelum melakukan penangkapan terhadap seorang politisi, KPK akan menghubungi pimpinan partai yang menaungi yang bersangkutan. Berikut gambaran skenarionya:
KPK menghubungi Ketua Umum Partai, “Halo Bapak/Ibu Ketua, kami mohon izin untuk melakukan OTT terhadap kader partai anda yang berinisial X malam ini. Apakah berkenan?”
Ketua Umum Partai kemudian memberi tanggapan, “Oh, saya minta ditunda dulu, saat ini situasi sedang kurang kondusif.”
Dengan prosedur seperti ini, penegakan hukum menjadi sebuah dialog yang lebih formal dan terstruktur, bahkan cenderung mengadopsi nuansa politis yang kental.
Maksud Baik di Balik Usulan, tapi Publik Punya Persepsi Berbeda
Secara sekilas, usulan Sahroni mungkin didasari niat baik untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah kekacauan yang mungkin muncul akibat penangkapan mendadak. Ia nampaknya ingin agar proses tersebut dilaksanakan dengan lebih “tata krama” dan koordinasi antar lembaga politik.
Namun, di mata masyarakat dan kalangan antikorupsi, konsep tersebut justru menggejala sebagai upaya untuk memberi “peringatan dini” bagi para koruptor. Dengan kabar lebih awal, tersangka korupsi dapat segera melakukan tindakan pembersihan, menghilangkan bukti, atau bahkan melarikan diri sehingga menghambat proses hukum.
Potensi Konflik Kepentingan dalam Konsep “Penangkapan Berbasis Izin”
Usulan ini menyentuh ranah yang sangat sensitif, yakni independensi lembaga penegak hukum. KPK selama ini dikenal sebagai institusi yang bekerja secara mandiri dan tegas dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Pemberitahuan terlebih dahulu kepada partai politik tentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Jika pimpinan partai memiliki kuasa untuk menyetujui atau menunda OTT terhadap kadernya, maka tujuan pemberantasan korupsi akan sangat terancam. KPK sebenarnya didirikan untuk bebas dari intervensi politik, agar proses penegakan hukum dapat lebih objektif dan adil.
Dampak Terhadap Citra KPK dan Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap KPK sudah menjadi salah satu modal utama dalam perang melawan korupsi di Indonesia. Namun, jika usulan seperti itu benar-benar diterapkan, maka citra lembaga ini bisa tercoreng. Masyarakat akan melihat KPK bukan lagi sebagai institusi independen, melainkan sebuah entitas yang tunduk pada tekanan politik.
Hal ini tentu berisiko mengurangi antusiasme publik dalam mendukung gerakan antikorupsi. Jika persepsi muncul bahwa KPK “menunggu izin” atau “bernegosiasi” dengan partai politik sebelum bertindak, maka upaya pemberantasan korupsi menjadi kurang kredibel dan efektif.
Penulis: Eko Win
Editor: Sarpin