“Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan. Kalau ditarik pelaksananya, ya sudah kita tanya, ‘Kenapa? Ada hal yang baru?’ Ya nanti kami gitu. Jadi poinnya adalah, ya kami ngikutin aturan main saja,” tambahnya.

Adi juga menegaskan bahwa aturan yang dijalankan oleh WAMI bukanlah kebijakan yang dibuat secara mandiri oleh lembaganya, melainkan sudah ada bahkan sebelum WAMI dibentuk.

Hal ini menunjukkan bahwa pemungutan royalti merupakan bagian dari regulasi yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

Dengan demikian, WAMI bersikukuh untuk melaksanakan fungsi pengumpulan royalti sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun ada kebebasan yang diberikan oleh para musisi terhadap karya-karyanya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi WAMI sebagai lembaga pengelola royalti yang berjalan berdasarkan aturan resmi pemerintah dan perundang-undangan terkait hak cipta di Indonesia.

WAMI berharap agar masyarakat, terutama para musisi dan pelaku industri musik, memahami mekanisme pengelolaan royalti yang selama ini diterapkan dan mendukung keberadaan lembaga manajemen kolektif sebagai bagian penting dalam pelestarian hak cipta dan kesejahteraan para pencipta karya musik.

1 2

Penulis: Win

Editor: Sarpin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri