KPK Periksa Eks Menag Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Dwi/detikcom)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (7/8/2025), memanggil Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama RI, untuk memberikan keterangan dalam proses pengusutan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus dan reguler tahun 2024.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Yaqut tiba di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

Sebelum masuk Gedung Merah Putih, dia mengatakan siap memberikan keterangan dan klarifikasi kepada KPK.

“Hari ini saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Gus Tutut itu bilang, membawa berkas Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Menteri Agama periode 2019-2024.

“Ini saya hanya bawa SK sebagai menteri. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman,” kata Yaqut.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji masih dalam tahap penyelidikan.

Mengutip Suara Surabaya.net, dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025), dia menjelaskan pada tahun 2023, Joko Widodo Presiden RI melobi Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota jemaah.

Tujuannya, demi memangkas antrean panjang calon jemaah haji reguler dari seluruh wilayah Indonesia.

Lalu, pihak Saudi setuju memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk keberangkatan tahun 2024.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut Cholil Qoumas memberikan kuota 50 persen untuk jemaah haji reguler, dan 50 persen buat haji khusus.

Dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji itu yang kemudian diusut oleh KPK.

HARTA GUS YAQUT

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini tercatat mengalami kenaikan signifikan.

Dikutip dari SUARA.com, selama rentang waktu empat tahun, dari awal menjabat pada 2021 hingga akhir masa jabatannya pada 2025, total harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas melonjak sebesar Rp 2.591.636.094.

1 2

Penulis: Fim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri