BATU, JATIMLINES.ID – Ketua NGO (Non Government Organization) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan, surati DPRD Kota Batu terkait Efektivitas Kinerja DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Surat tersebut berdasarkan, Nomor : 06 / YUA.PJT / S / KB / I / 2025.
Dalam penjelasannya, ketua NGO YUA Jatim ini beberkan pemerintahan yang tidak dikelola dan difungsikan dengan baik, mengakibatkan timbulnya berbagai masalah, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang sangat sulit diberantas.
KILIK DISINI UNTUK MEMBACA BERITA PEMERINTAHAN LAINNYA
Artinya, dimana masalah penegakkan hukum sangat sulit berjalan seiring dengan peraturan perundang – undangan, terjadinya monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal dan cenderung memburuk.
“Hal ini mengakibatkan terhambatnya proses pemulihan ekonomi, sehingga jumlah pengangguran semakin meningkat. Jumlah penduduk miskin bertambah. Pelayanan kesehatan menurun. Tumbuh dan berkembang pesat bangunan tempat usaha tidak memiliki ijin,” ucapnya.
“Perubahan lahan produktif menjadi lahan beton secara masif. Tidak terserapnya Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dengan maksimal sehingga terjadi SILPA. Kurangnya pengawasan terkait lingkungan hidup disetiap musim hujan, maka sering terjadi banjir bandang,” bebernya, Jumat (17/1/2025).
Lanjut Alex, Good Government (Pemerintah yang bersih) mensyaratkan adanya transparansi dalam proses penyelenggaraan pemerintah secara keseluruhan, yang merupakan konsep yang penting sejalan dengan semakin kuatnya keinginan untuk mengembangkan praktik pemerintahan yang bersih.
“Penegakan hukum (Law Enforcement) merupakan usaha untuk menegakkan norma – norma dan nilai – nilai yang ada dibelakang norma hukum, dengan demikian para penegak hukum harus benar memahami tentang Spirit Hukum (Legal Spirit), yang mendasari peraturan hukum yang harus ditegakkan, dalam hal ini akan berkaitan dengan berbagai perasaan hukum yang bersifat spontan dari rakyat (Legal Feeling),” tandasnya dengan tegas.
Dijelaskan pula, lanjut Alex, fungsinya DPRD Kota Batu, yaitu sebuah jabatan dan kekuatan Sosial (Social Power) dan ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan khususnya terhadap aspek pengelolaan terkait fungsi pengawasan DPRD, sebagaimana pada rumusan, sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang sangat kurang karena belum menerapkan mekanisme pengawasan yang sistematis.
Tegas Alex, walaupun dalam pengawasan yang dilaksanakan tiap komisi terjadwal, tetapi hasil temuan dan analisa, banyak terjadi permasalahan didalam kinerja pemerintahan Kota Batu, karena hasil sebuah pengawasan tidak dilanjuti sesuai mekanisme di DPRD.
“Maka berdasarkan hasil pengamatan dan analisa kami Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur, permasalahan tersebut diatas terjadi dikarenakan kurang tepatnya penerapan manajemen yang meliputi aspek Planning, Coordinating, Directing, Implementing, Controlling, Evaluating, sehingga hak dan kepentingan kesejahteraan masyarakat daerah secara Implementatif menjadi tertunda,” tandasnya, dengan tegas.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi S.P, saat dikonfirmasi terkait surat yang dilayangkan YUA Jatim mengatakan, intinya surat yang disampaikan dari YUA Jatim sudah kita baca dan itu sangat membangun sekali bagi DPRD Kota Batu.
“Yang intinya YUA Jatim memberikan masukan, mungkin selama ini DPRD belum melakukan fungsinya dengan baik. Dengan surat itu, adalah saran dan pendapat yang segera ditindak lanjuti dan diterapkan sesuai kaidah yang berlaku,” ucap mantan ketua DPRD Kota Batu ini.
Dijelaskan lagi, kata Asmadi, kami selaku ketua Komisi B sangat merasa terbantu dengan adanya surat itu, karena kami barusan dilantik kemarin.
“Kami juga mempunyai beban moral yang selama ini belum terlaksana, karena sistem yang sebenarnya. Saya sebagai Ketua Komisi B harus melaksanakan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Artinya, masih lanjut Asmadi, setelah kita menerima surat tersebut maka langsung kita pelajari. Sehingga dari sisi mana yang sekiranya ada hal tidak sesuai maka Ketua Komisi B harus menerapkan prosedur yang semestinya.
“Karena fungsi pengawasan itu sangat penting sekali, karena tanpa adanya pengawasan maka akan berakibat fatal dan semaunya sendiri. Saya berharap, seluruh anggota DPRD Kota Batu, dapat kompak melaksanakan tugas dengan kewenangan yang sebaik-baiknya,” tukasnya.
Yang jelas, surat dari YUA Jatim itu, sangat memberikan ruang referensi yang baik bagi kami selaku anggota DPRD Kota Batu.
“Maka kami sebagai Ketua Komisi B, mengajak kepada teman – teman melalui rapat koordinasi untuk lebih peka, terutama menghadapi masalah yang berkaitan dengan Komisi B,” pungkasnya.
Penulis: Akasa Putra