BATU, JATIMLINES.ID Pada Jumat, 23 Mei 2025, Yayasan Ujung Aspal (YUA) Provinsi Jawa Timur, yang dipimpin oleh Alex Yudawan, mengirimkan surat resmi kepada pihak-pihak terkait di Kota Batu mengenai proses seleksi Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Komisi B DPRD Kota Batu, serta Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perumdam Among Tirto.

Dalam surat tersebut, YUA menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, komitmen, keadilan, dan kepercayaan dalam proses seleksi Direktur PDAM. Hal ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa proses seleksi berlangsung secara objektif.

Sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan publik berkualitas serta Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, YUA menyoroti pentingnya penerapan prinsip Good Governance dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat krusial untuk menjaga integritas lembaga birokrasi dan memperoleh kepercayaan masyarakat,” jelas Alex.

YUA juga menegaskan bahwa proses seleksi Direktur PDAM Kota Batu harus bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Dalam upaya memilih calon direktur yang mampu membawa perubahan positif bagi PDAM Among Tirto dan masyarakat Kota Batu, proses seleksi harus dilandasi objektivitas serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya.

Menanggapi pentingnya keterbukaan dan akses informasi bagi masyarakat dalam proses seleksi, YUA mendorong agar Panitia Seleksi (Pansel) memberikan umpan balik yang konstruktif dan mempublikasikan seluruh tahapan seleksi secara transparan dan akuntabel.

“Sementara itu, Konstitusi Republik Indonesia memberikan hak prerogatif, yang merupakan hak tertinggi yang dimiliki Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 Ayat 2,” imbuhnya.

Namun demikian, YUA menekankan bahwa penggunaan hak prerogatif dan otonomi daerah secara sewenang-wenang oleh kepala daerah justru akan menimbulkan permasalahan serta berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat.

“Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, penting untuk diingat bahwa kepala daerah tidak memiliki hak prerogatif sebagaimana yang dimiliki oleh Presiden. Hal ini menegaskan bahwa kekuasaan kepala daerah harus senantiasa berlandaskan hukum demi menjaga stabilitas dan keadilan dalam pemerintahan daerah,” pungkasnya dengan mimik serius.

Penulis: Eko Windarto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri