Buntut Pembakaran Bendera PDIP di Malang, 6 Orang Sudah Jalani Pemeriksaan Bawaslu

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin (tof)

KAB MALANG (jatimlines.id) – Proses laporan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpasang di Jalan Margonoyo, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang terus berlanjut. Progresnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.

Hingga Selesai (30/1/2024) kemarin, setidaknya ada 6 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Diantaranya, pelapor, terlapor, kemudian saksi yang berjumlah tiga orang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

“Hingga Selasa telah ada 6 saksi yang dimintai klarifikasi termasuk KPU. Di mana, saat ini Bawaslu juga sedang dalam proses meminta keterangan pendapat dari saksi ahli,” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin saat ditemui di kantornya pada Selasa (30/1/2024).

Hazairin menyebut, klarifikasi yang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Malang, itu berkaitan dengan beberapa pasal yang perlu dipertanyakan terkait peraturan kampanye, termasuk berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Sehingga kami lebih merasa kemudian memerlukan keterangan KPU,” katanya.

Namun, melihat tindakan tidak patut ini, patut diduga dikenakan Pasal 491 undang-undang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, karena mengganggu atau menghalangi kegiatan kampanye.

Usai meminta keterangan KPU itu, Hazairin mengaku Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah berkoordinasi dengan saksi ahli. Di mana, saksi ahli tersebut merupakan kalangan akademisi yang kebetulan juga menjadi saksi ahli pada kasus serupa di Kota Malang.

“Jika sudah memenuhi unsur dan selesai saksi ahli, maka kami limpahkan ke kepolisian. Kemudian langsung ke kejaksaan hingga proses persidangan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran bendera PDIP terjadi di Jalan Margonoyo, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, oleh ketua RT berinisial HT. Aksi tersebut kemudian sempat viral di media sosial. Motifnya diduga didasari karena perasaan sakit hati lantaran Paslon yang didukung APK (alat peraga kampanye) di rusak oleh salah satu oknum dari partai yang benderanya dibakar.

Maka dari itu, pada hari Minggu (21/1/2024) lalu, HT membakar bendera PDIP tersebut. Walaupun hingga saat ini, belum cukup bukti tentang tuduhan yang dilontarkan oleh HT bahwa, APK Paslon yang didukung dirusak oleh salah satu oknum dari partai yang benderanya dibakar.

“Belum cukup bukti, masih asumsi bahwa yang merusak yang benderanya dibakar. Bisa jadi terkena angin hingga robek kan? Jadi belum cukup bukti,” pungkasnya. (tof).

Penulis: tof

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan