BOYOLALI (jatimlines.id)– Polres Boyolali mengungkap kasus pornografi digital di Toilet Basecamp Pendakian Gunung Merbabu Kec. Selo Kab. Boyolali. dengan motif pelaku merekam korban mengnggunakan Handphone selanjutnya dimasukan kedalam bungkus detergen dan di pasang di dalam toilet.
“Modusnya, pelaku memasang Handphone yang sudah aftif mode video di dalam toilet, untuk mengelabuhi korban pelaku memasukan Handphone kedalam bungkus sabun detergen sehingga korban tidak merasa curiga. Jadi kami minta warga hati-hati dan waspada” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. Selasa (13/02/2024)
Kasus pornografi tersebut berawal adanya laporan masyarakat ke Polres Boyolali, ada dua korban dalam kasus pornografi yaitu Sdr. SSA (26) dan AG (27).
Kejadian bermula pada Pada Kamis (8/2/2024) para korban bersama para pendaki lainnya termasuk tersangka inisial ASP (31) mengikuti Open Trip Pendakian Gunung Merbabu, kemudian Pada Sabtu (10/2/2024) setelah rombongan selesai melaksanakan pendakian Open Trip Gunung Merbabu singgah di Basecamp Tisna di Kec. Selo Kab. Boyolali, sekira pukul 13.00 wib, korban SSA (26) masuk kedalam toilet untuk gosok gigi dan buang air kecil.
Setelah selesai korban SSA (26) kembali berkumpul dengan pendaki yg lain. selanjutnya korban AG (27) masuk kedalam toilet untuk membersihkandiri, korban melihat ada bungkus detergen Merek Soklin warna Pink Keunguan dengan posisi berdiri disandarkan di Mesin Cuci yang didalamnya terlihat ada kilauan seperti kaca warna Hitam, setelah dicek oleh korban ternyata ada HP merek Redmi warna Hitam didalamnya dalam kondisi sedang melakukan perekaman.
Kemudian Korban keluar dari Toilet dan memberitahukan kepada yg lain. Awalnya pelaku tidak mengakui bahwasanya HP tersebut miliknya namun setelah dicek isi HP tersebut terdapat rekaman para korban yang sedang melakukan aktifitas di dalam toilet. Setelah beberapa saat kemudian pelaku baru mengakui bahwa HP tersebut miliknya dan pelaku mengakui sengaja melakukan perekaman.
Kapolres menuturkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh pihaknya, dan pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Uu Ri No 44 Th 2008 Ttg Pornografi Dan Atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Uu Ri No 44 Th 2008 Ttg Pornografi dengan ancaman hukuman .maximal 12 tahun Penjara.
“Saat ini pelaku ASP (31) sudah kita amankan dan proses penyidikan sedang berjalan ,” ujar Petrus.
Atas kejadian tersebut ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada apabila beraktifitas ditempat umum untuk menghindari perbuatan dari orang yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan. (Gim)