BATU (Jatimlines.id) – Kepolisian Resor Batu berhasil membongkar sebuah industri rumahan yang memproduksi minuman beralkohol tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (20/8/2024).
Pengungkapan ini diumumkan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto, dan Kasihumas Polres Batu, dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Polres Batu.
Kapolres Batu menjelaskan bahwa industri rumahan ini telah beroperasi sejak tahun 2017 dan memproduksi minuman fermentasi dengan kadar alkohol 27%. “Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menggerebek rumah yang digunakan sebagai tempat produksi ilegal ini. Pemiliknya, Sdri. Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu set mesin destilasi, mesin sterilisasi, galon plastik untuk pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi, dan gula juga turut disita.
Polisi juga menyita hasil produksi yang terdiri dari 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Seluruh barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dikenai Pasal 300 KUHP terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. “Kami akan merumuskan langkah-langkah hukum selanjutnya bersama instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Schaldy
Editor: Eka