KOTA MOJOKERTO, JATIMLINES.ID – Anggota Res Mojokerto Kota, berhasil bekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret). Pada Rabu 25 September 2024 kemarin, sekira jam 21.00 WIB, di Jl. Raya Ds. Bandung, Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota , AKBP Daniel Somanosa, S.I.K., M.H, dalam pres rilisnya mengatakan, tersangka RR, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Surabaya, 12 September 1983, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Ds. Kayen, Kec. Bandar Kedungmulyo, Kab. Jombang.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ada beberapa TKP lainnya diantaranya yaitu di Ds. Bandung Gedeg, bulan September 2024. Ds. Mojogebang Kemlagi, Agustus 2024. Dsn. Kedungwaru, Ds. Mojodadi, Kemlagi, Juli 2024. Dsn. Kepuh Sawo Kec. Jetis, Juli 2024. Ds. Kupang Kec. Jetis, September 2024. Ds.Mojorejo Kec. Jetis, September 2024. Ds. Jetis Kec. Jetis, Agustis 2024. Dsn. Glagahan Ds. Jetis, Agustus 2024. Ds. Gembongan,Gedeg, Juli 2024. Ds. Betro Kec. Kemlagi, Juni 2024. Ds. Kedungsari Kec. Kemlagi, Agustus 2024,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Modus Operandi, tersangka RR melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan cara awalnya, Rabu 25 September 2024, sekira jam 18.30 WIB.
“Berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu warna abu-abu Nopol W-3759-LC menuju wilayah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto dengan tujuan untuk melakukan pencurian dengan cara menjambret kemudian tersangka keliling mencari sasaran dan sekira jam 21.00 WIB tepatnya di Jl. Raya Ds. Bandung Kec. Gedeg Kab. Mojokerto berjalan dari arah utara menuju ke selatan tersangka melihat korban seorang perempuan menggunakan sepeda motor matic berboncengan dengan anaknya yang masih kecil dengan membawa tas slempang yang diselempangkan di pundak kiri korban,” kata dia sembari tersenyum ramah.
Kemudian tersangka, masih kata Kapolres Daniel, mengikuti dari belakang dan mendekati korban dari arah kiri selanjutnya tersangka mengambil tas slempang korban dengan cara menarik paksa hingga tas slempang tersebut terputus kemudian tersangka tancap gas dan kabur.
“Setelah berhasil melarikan diri, tersangka berhenti di Jembatan Ds. Pagerluyung, Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, untuk membuka tas milik korban yang berisi uang tunai ima ratus ribu rupiah dan satu buah Handphone merk Oppo A58, warna hijau bercahaya dengan Nomor imei1 865298063783835 dan nomor imei2 865298063783827, satu buah KTP atas nama DWI SETYORINI, ATM dan SIM kemudian tersangka mengambil uang dan Hp sedangkan untuk tas, KTP, SIM dan barang-barang lainnya dibuang ke sungai kemudian tersangka pulang ke rumah,” tandasnya.
Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan Selasa 01 Oktober 2024 kemarin, sekira jam 16.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Ds. Tunggorono Kec. Jombang Kab. Jombang.
“Petugas cek kebenaran atas informasi tersebut dan sekira jam 19.00 WIB di rumah kontrakan Perum Pondok Indah Blok O No. 19 Ds. Tunggorono Kec. Jombang Kab. Jombang, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RR beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses lebih,” paparnya.
Kendati, barang bukti yang didapatkan yaitu 1 (satu) buah Dusbook Handphone, merk Oppo A58 warna hijau bercahaya dengan Nomor imei1 865298063783835 dan Nomor imei2 865298063783827.
1 (satu) buah Handphone merk Oppo A58 warna hijau bercahaya dengan Nomor imei1 865298063783835 dan nomor imei2 865298063783827. 1 (satu) buah Jaket jumper warna biru tua. 1 (satu) buah Celana Jean’s warna hitam. 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria Fu tahun 2013 warna abu-abu Nopol W 3759 LC.
“Dengan ulah tersangka, maka dapat dijerat Pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 (Sembilan) tahun. Motif tersangka melakukan pencurian (Jambret) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Penulis: Aryo
Editor: Akasa Putra