Isu 109 Ton Emas dan Klarifikasi Antam serta Kejaksaan Agung

Emas. Sumber: (https://www.logammulia.com/id)

Batu, JATIMLINES.ID – Isu mengenai peredaran 109 ton emas yang dikaitkan dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali ramai diperbincangkan di media sosial pada awal Maret 2025. Meski demikian, kasus ini sebenarnya telah muncul sejak pertengahan 2024.

Perbincangan ini mencuat seiring dengan proses hukum yang melibatkan tata kelola emas dalam periode 2010–2022, yang dikaitkan dengan dugaan penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp3,31 triliun. Dalam kasus ini, enam mantan pejabat Antam didakwa atas penyalahgunaan kewenangan.

Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas yang beredar tetap asli, namun terdapat penggunaan cap Logam Mulia Antam tanpa izin resmi.

“Permasalahannya bukan pada keaslian emas, melainkan pada penggunaan merek Antam secara tidak sah,” jelas Ketut Sumedana pada Senin (3/6/2024).

Sementara itu, Direktur Utama Antam, Nicolas D. Kanter, juga menepis anggapan bahwa perusahaan memproduksi atau mengedarkan emas yang tidak sesuai standar.

“Semua produk emas Antam telah bersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) dan melalui proses audit ketat,” ujar Kanter.

Ia menegaskan bahwa isu yang beredar lebih berkaitan dengan penyalahgunaan merek, bukan pemalsuan emas. Kanter juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

Meski Kejaksaan Agung dan Antam telah memberikan klarifikasi, penyebaran ulang isu ini di berbagai platform seperti TikTok, Twitter, dan Instagram menunjukkan bagaimana informasi lama dapat kembali menciptakan keresahan. Hal ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi serta peran media sosial dalam membentuk persepsi publik.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat, Antam menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp dan Call Center guna membantu pelanggan memverifikasi keaslian produk logam mulia. Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp ALMIRA di 0811-1002-002 dan Call Center di 0804-1-888-888.

“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan serta memastikan transparansi dalam distribusi produk logam mulia,” tambah Kanter.

Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan menghindari kesalahpahaman terkait komoditas emas, sementara proses hukum terhadap pihak terkait tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Em Nugraha

Editor: Schaldy

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan