Demi menghindari kewajiban pembayaran royalti musik sesuai ketentuan pemerintah, sejumlah pemilik restoran dan kafe kini memilih memutar suara kicauan burung, aliran air, hingga instrumen ambient sebagai pengganti lagu-lagu komersial. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas regulasi baru terkait penggunaan karya musik untuk kepentingan bisnis.

Fenomena ini mencuat usai kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpa perusahaan pengelola restoran cepat saji Mie Gacoan. Direktur Migacoan Bali, I Gusti Ayu Sasira, telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di gerai mereka.

Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, tarif royalti musik di sektor usaha kuliner dihitung berdasarkan jumlah kursi per tahun. Rinciannya:

  • Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Royalti untuk hak terkait (musisi, produser rekaman, dan lainnya): Rp60.000 per kursi per tahun
1 2

Penulis: Fim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri