PASURUAN – Ustadz Abdullah dalam pengajiannya di Musholla An Nur, Bangilan, Kota Pasuruan, pada Selasa (12/8/2025), menjelaskan secara mendalam tentang hukum dan jenis-jenis zakat. Beliau menekankan bahwa zakat adalah kewajiban fundamental yang harus diketahui oleh setiap Muslim, dan ketidakpahaman tentangnya dapat dianggap sebagai dosa.
Zakat sebagai Kewajiban yang Harus Diketahui
Ustadz Abdullah mengawali ceramahnya dengan menegaskan bahwa zakat termasuk dalam kategori al-wajibat di dunia, yaitu kewajiban yang harus diketahui setiap individu Muslim. Beliau membedakan zakat dengan hukum-hukum terperinci lain seperti hukum perang atau tayamum yang tidak wajib diketahui oleh semua orang.
“Jika seorang Muslim tidak tahu kalau ada kewajiban zakat, maka dia dianggap berdosa,” tegas Ustadz Abdullah. “Sampai mengaku Islam, harus tahu bahwa di Islam itu ada kewajiban yang namanya zakat.”
Beliau juga menjelaskan bahwa pengetahuan ini tidak hanya sebatas keberadaan zakat, tetapi juga mencakup jenis-jenis zakat yang ada.
Jenis-jenis Zakat dan Syaratnya
Ustadz Abdullah membagi zakat menjadi dua kategori besar:
- Zakat Badan (Zakatul Fitri): Zakat yang wajib dikeluarkan sebagai individu.
- Zakat Harta (Zakatul Maal): Zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan.
Secara lebih rinci, beliau memaparkan beberapa jenis zakat harta beserta syaratnya:
- Zakat Hewan Ternak (Al-An’aam):
- Hanya berlaku untuk tiga jenis hewan: unta, sapi, dan kambing. Hewan lain seperti kerbau atau unggas tidak termasuk.
- Hewan ternak harus digembalakan di padang rumput secara gratis. Jika pakan dibeli, maka tidak wajib zakat.
- Hewan tersebut bukan digunakan untuk bekerja.
- Jumlahnya harus mencapai nisab (batas minimal), seperti 40 ekor kambing atau 30 ekor sapi.
- Dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
- Zakat Emas dan Perak (An-Nuqud):
- Zakat ini berlaku untuk emas, perak, dan mata uang modern (seperti rupiah, dolar, dan sejenisnya).
- Nisab emas adalah 20 misqal atau setara dengan 84 gram emas.
- Nisab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak.
- Beliau menghitung bahwa jika harga emas per gram adalah sekitar Rp1,8 juta, maka nisabnya adalah sekitar Rp151 juta. Seseorang yang memiliki harta setara atau melebihi jumlah tersebut selama satu tahun wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
- Zakat Perdagangan (Tijarah): Zakat yang dikenakan pada aset bisnis yang memenuhi syarat.
- Zakat Tambang (Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz): Zakat ini berlaku khusus untuk hasil tambang emas dan perak, serta barang temuan.
Ustadz Abdullah menutup ceramahnya dengan menekankan pentingnya setiap Muslim memiliki pemahaman yang baik tentang zakat, karena zakat adalah salah satu pilar keimanan yang menjadi kewajiban bagi setiap individu yang memenuhi syarat. (*)
Penulis: Fim