BATU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batu bersama Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) terus memberikan dukungan maksimal kepada pelaku UMKM di wilayah Jawa Timur.

Salah satu fokus utama layanan ini adalah membantu pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha yang kini menjadi kunci utama dalam mengembangkan bisnis.

“Kunci utamanya adalah legalitas, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi pondasi awal untuk UMKM agar bisa melanjutkan ke pengurusan izin lain seperti Izin Rumah Tangga (IRT), BPOM, dan sertifikasi halal,” jelas Gangga, tenaga desain di PLUT KUMKM, Jumat, 15/8/2025.

Pelayanan yang diberikan PLUT KUMKM sangat beragam dan lengkap. Mulai dari membantu pengurusan NIB secara gratis, pengajuan PIRT, registrasi BPOM hingga pengurusan sertifikasi halal.

“Semua proses perizinan tersebut kami bantu secara gratis sehingga pelaku UMKM tidak terbebani dengan prosedur yang rumit,” tambah Gangga.

Selain aspek legalitas, PLUT KUMKM juga sangat memperhatikan kebutuhan kemasan produk UMKM.

1 2

Penulis: win

Editor: sarpin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri