Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Kemenkumham Ungkap Pertimbangannya

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti, sebuah langkah yang kini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam sebuah wawancara eksklusif di Metro TV (Kamis, 31/7/2025), menjelaskan bahwa proses ini merupakan inisiatif yang berawal dari kementeriannya.

“Sebelum presiden mengirim surat ke DPR, kami di Kementerian Hukum dan HAM-lah yang mengusulkan,” jelas Supratman. Ia menambahkan bahwa usulan ini didasarkan pada pertimbangan matang yang melibatkan ribuan kasus.

Menurut Supratman, pihaknya telah melakukan penyaringan terhadap 44.000 narapidana. Dari proses tersebut, diajukanlah 1.116 kasus amnesti dan satu kasus abolisi. “Kami tidak hanya fokus pada kasus Tom Lembong (abolisi) dan Hasto (amnesti), tetapi juga mencakup beberapa tokoh lain yang terlibat kasus ITE serta enam orang yang terlibat makar tanpa senjata di Papua,” paparnya.

Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Amnesti adalah pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Tujuan dan Pertimbangan Utama

Menkumham Supratman menegaskan bahwa ada dua pertimbangan utama di balik keputusan ini. Pertama, pemerintah ingin merangkul seluruh elemen bangsa, termasuk dari berbagai kekuatan politik, untuk bersama-sama membangun republik.

“Kita tentu menginginkan semua komponen anak bangsa dari semua kekuatan-kekuatan politik yang ada harus bahu-membahu untuk membangun republik,” ujarnya.

Kedua, pemberian abolisi dan amnesti ini juga mempertimbangkan kontribusi nyata yang telah diberikan oleh individu-individu yang terlibat.

Proses selanjutnya, setelah DPR secara resmi mengirimkan surat persetujuan, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). “Mengenai waktu, itu sepenuhnya kewenangan Presiden,” jelas Supratman.

Rapat konsultasi yang telah dilakukan antara Pemerintah dan DPR RI malam ini (Kamis, 31/7/2025) menghasilkan dua keputusan penting:

1 2

Penulis: Fim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri