Selasa, 23 September 2025 — Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengeluhkan adanya pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang dialokasikan untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keluhan itu mencuat setelah beredar surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mewajibkan pemotongan mulai triwulan II tahun anggaran 2025.

Dalam edaran bernomor 12528/MDM.A/PR.06.00/2025 tertanggal 23 Juni 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengimbau pemerintah daerah untuk melaksanakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi guru ASN, baik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres 82/2018 tentang JKN. Aturan tersebut menegaskan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) wajib membayar iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja (pemerintah daerah) dan 1% dibayar oleh peserta.

Keluhan ASN

Meski berlandaskan regulasi, sejumlah guru ASN menilai potongan tersebut semakin memberatkan. “Hari ini kami para ASN dipaksa menandatangani surat kuasa dari Bank Jatim untuk pemotongan TPP per triwulan sebesar 4% per kepala, dan 1% dibayarkan peserta JKN bersangkutan. Gaji yang tidak seberapa, yang kami gunakan untuk makan sehari-hari dan pendidikan anak-anak kami, masih mau diambil juga,” tulis salah seorang ASN di media sosial Threads.

ASN tersebut juga menyoroti beban tugas yang berat namun tetap harus dijalankan, meski penghasilan bersih kini berkurang.

Penyaluran dan Pemotongan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025, penyaluran tunjangan guru ASN dilaksanakan secara triwulanan, mulai Maret, Juni, September, dan November. Mulai triwulan II tahun anggaran 2025, pemotongan iuran JKN dilakukan secara terpusat melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Pemerintah daerah sebagai pemberi kerja diwajibkan mengalokasikan anggaran JKN bagi ASN dalam APBD 2025, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Reaksi dan Dampak

Kebijakan ini menimbulkan perdebatan di kalangan ASN. Sebagian menilai langkah pemerintah sesuai dengan upaya optimalisasi perlindungan kesehatan, sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Namun, sebagian lainnya merasa pemotongan langsung dari TPP menambah beban, apalagi bagi guru dengan penghasilan relatif rendah.

Hingga kini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan ASN yang merasa dipaksa menandatangani surat kuasa pemotongan

Penulis: Fim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri