DULU pada saat menjelang pengambilan suara dalam pemilihan umum, dikenal ada kegiatan yang disebut serangan fajar. Yakni suatu kegiatan untuk memastikan dan meyakinkan para pemilih dengan memberi sesuatu, bisa berupa barang ataupun sejumlah uang.

Beragam cara dalam teknis pemberian sesuatu kepada para pemilih. Ada yang langsung datang dari rumah ke rumah ada pula dengan cara mengumpulkan pada suatu tempat. Tetapi yang pasti ada timnya dalam melakukan kegiatan serangan fajar ini.

Pada pemilu sekarang ini, yang tengah memasuki hari tenang, masihkan ada serangan fajar atau tidak, saya tidak tahu pasti. Yang pasti harus diwaspadai. Ini sejatinya bukan tugas Bawaslu atau penyelenggara pemilu yang menghentikan, tetapi kita.

Terkadang akibat politik uang ini, rasionalitas pemilih menjadi hilang berganti dengan sikap pragmatis. Siapa yang memberi uang, barang atau materi lainnya, itulah yang akan dipilih.

Politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Sanksi pidana ini telah diperluas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bukan hanya ancaman kepada pemberi praktik politik uang saja, ancaman serupa juga ditujukan kepada si-penerima. Pemberi dan penerima praktek politik uang diancam dengan pidana penjara dan denda.

Ini dimaksudkan agar masyarakat yang dijadikan sebagai objek akan menolak praktik politik uang ini, dan aktif memberikan informasi kepada jajaran Pengawas Pemilu untuk ditindak.

Selain sanksi pidana, sanksi administrasi juga dapat diberikan kepada pelaku praktek politik uang.

Sanksi administrasi atas praktek politik uang, perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif, dapat berupa diskualifikasi. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan terlapor sebagai calon anggota legislatif, atau pasangan calon.

Dalam desain penegakan hukum Pemilu, sanksi pidana dan administrasi menjadi langkah strategis mencegah dan menindak praktek politik uang.

Ini dibutuhkan pelibatan masyarakat dan kegiatan-kegiatan pencegahan dari penyelenggara pemilu juga senantiasa digalakkan untuk menekan pelanggaran pemilu termasuk politik uang. Semoga (Oleh Endik Junaedi, Pemimpin Redaksi Jatimlines.id)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan