KEDIRI (jatimlines.id) – Kasus kecelakaan yang melibatkan bus Harapan Jaya dengan Honda Beat di kelurahan Mrican hingga menyebabkan meninggalnya pengendara motor pada beberapa minggu yang lalu kini memasuki babak baru.
Keterangan disampaikan AKP Andhini Puspa Nugraha selaku Kasat Lantas Polres Kediri Kota yang menyebut jika tersangka pengemudi kendaraan bus Harapan Jaya berinisial CS (35) asal Blitar disangkakan pasal 310 ayat 4 dan 3 undang undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Ditanya terkait posisi tersangka saat ini, Andhini menyebut jika tersangka sedang dilakukan penahanan di rutan mako Polres Kediri Kota.
” minggu lalu sudah kita lakukan tahap 1 penyerahan berkas ke kejaksaan dan sudah ada informasi dari pihak kejaksaan bahwa dalam waktu dekat 1 atau 2 hari kedepan akan kita lakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti”, jelas AKP Andhini Pupspa Nugraha, saat rilis di Mako, Selasa (02/04/2024).
Sebelumnya diberitakan kecelakaan melibatkan sebuah Bus Harapan Jaya dengan sebuah sepeda motor Honda Beat Merah terjadi di Jalan Sersan Bachrun Mrican Kota Kediri pada Selasa dini hari (12/03/2024).
Adapun kronologi kejadian naas tersebut berawal dari bus harapan Jaya yang melaju dari arah barat menuju ke timur, namun ketika ingin mendahului beberapa kendaraan di depannya, bus melaju terlalu kekanan, dan disaat yang bersamaan melintas sepeda motor Honda Beat Merah yang dikendarai oleh pemuda laki laki berinisial NC (23) dan berbelok ke kanan hingga mengakibatkan kecelakaan hingga NC meninggal dunia usai dirawat.( mam/aji)