Indonesia, JATIMLINES.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kabar gembira datang bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah mengeluarkan aturan tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para mitra pengemudi dan kurir aplikasi transportasi.

Dilansir dari kanal youtube CNBC Indonesia, pada Rabu, (12/3/2025) Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 dan bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pengemudi yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.

Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) adalah insentif yang diberikan perusahaan kepada pengemudi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka seperti yang dilansir dari kanal youtube CNBC Indonesia pada Rabu, (12/3/2025).

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Pengemudi yang bekerja secara fleksibel sering kali menghadapi ketidakpastian penghasilan, sehingga tambahan pendapatan dari THR/BHR menjadi aspek penting dalam kesejahteraan mereka.

Kriteria Penerima THR/BHR

Dilansir dari astraotoshop, masing-masing perusahaan ride-hailing memiliki persyaratan khusus bagi pengemudi yang berhak menerima THR/BHR. Namun, secara umum, beberapa kriteria berikut menjadi acuan utama:

Keaktifan Mitra Driver

Pengemudi harus aktif bekerja dalam periode tertentu hingga menjelang hari raya. Selain itu, mereka juga harus terdaftar secara resmi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Kualitas Pelayanan

Pihak perusahaan akan mempertimbangkan tingkat kepuasan pelanggan melalui rating pengemudi, jumlah order yang diselesaikan, serta rekam jejak kepatuhan terhadap aturan perusahaan.

Produktivitas

Pengemudi dengan jam kerja yang lebih tinggi dan jumlah perjalanan yang lebih banyak berpeluang lebih besar menerima THR/BHR.Besaran yang diberikan adalah 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Perbedaan Ketentuan THR/BHR di Setiap Operator

Dilansir dari astraotoshop, Setiap perusahaan memiliki aturan spesifik dalam menentukan besaran dan mekanisme pemberian THR/BHR:

Gojek

Gojek memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir. Jika seorang mitra memiliki penghasilan sekitar Rp 4.000.000 per bulan, maka ia berhak menerima THR sebesar Rp 800.000.

Prioritas diberikan kepada mitra yang aktif, memiliki jumlah pesanan tinggi, serta memperoleh rating yang baik. Pembayaran THR atau Bonus Hari Raya (BHR) akan ditransfer langsung ke akun pengemudi, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Grab

THR yang diberikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan. Jika penghasilan rata-rata seorang mitra mencapai Rp 3.500.000, maka jumlah THR yang diterima sekitar Rp 700.000.

Selain itu, keaktifan dalam platform serta jumlah order yang tinggi menjadi faktor utama dalam penentuan penerima THR.

Kemudian, pembayaran THR atau Bonus Hari Raya (BHR) akan dimasukkan ke saldo pengemudi melalui aplikasi, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Maxim

THR yang diberikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan. Jika seorang pengemudi memiliki penghasilan Rp 3.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp 600.000.

Kemudian, untuk memenuhi syarat, pengemudi harus menyelesaikan minimal 400 order dalam tiga bulan terakhir serta tidak memiliki pelanggaran berat. Dana THR akan ditransfer langsung ke akun pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

InDriver

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

THR yang diberikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan, sehingga jika penghasilan seorang pengemudi mencapai Rp 3.000.000 per bulan, maka THR yang diterima sekitar Rp 600.000.

Dengan ketentuan, pengemudi dengan jumlah order tinggi serta tingkat pembatalan yang rendah berhak mendapatkan THR. Dana akan ditransfer langsung ke akun pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peran Pemerintah dan Perusahaan

Pemerintah berperan aktif dalam memastikan pemberian THR/BHR kepada pengemudi ojol melalui regulasi dan pengawasan. dilansir dari astraotoshop, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR/BHR harus diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk driver ojol, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Dilansir dari kanal youtube CNBC Indonesia, Presiden Prabowo Subianto pada, Senin (10/3/2025) juga menyatakan pentingnya perusahaan dalam memberikan insentif kepada pekerja menjelang hari raya. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan tanpa membebani perusahaan terlalu berat.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dengan, pemberian THR/BHR bagi driver ojol menjadi langkah positif dalam mendukung kesejahteraan mereka. Kebijakan ini memastikan bahwa mereka mendapatkan tambahan pendapatan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hari raya. Namun, implementasinya harus diimbangi dengan kebijakan yang menjaga keberlanjutan perusahaan dan tetap kompetitif di pasar transportasi daring.

Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan perlu bekerja sama dalam menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan sehingga kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar sesaat, tetapi juga solusi jangka panjang bagi kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia.

Penulis: Em Nugraha

Editor: Red

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri