Driver Online Dapat THR Berdasarkan Kinerja

Ilustrasi Ojol (Generated by AI).

INDONESIA, JATIMLINES.ID – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau bonus hari raya kepada mitra pengemudi di Istana Presiden Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Dilansir dari CNN Indonesia, menanggapi arahan ini, Grab Indonesia menyatakan kesiapannya untuk memberikan THR kepada para driver berdasarkan sejumlah kriteria, seperti keaktifan, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa program bonus ini dirancang untuk memberikan apresiasi secara adil, mencerminkan kontribusi dan pencapaian masing-masing mitra.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

“Layanan terbaik lahir dari dedikasi mitra pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari. Program ini bertujuan memberikan penghargaan yang berkelanjutan dan berdampak positif jangka panjang,” ungkap Neneng Goenandi dalam keterangan resmi pada, Senin (10/3/2025).

CEO dan Co-founder Grab, Anthony Tan, menambahkan bahwa bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para driver dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Bonus ini adalah dukungan tambahan yang tidak termasuk dalam manfaat rutin pekerja sektor informal. Ini bagian dari upaya kami untuk menghargai driver berkinerja baik yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” ungkap Anthony Tan.

Sementara itu, dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR sebesar 20% dari pendapatan bersih bulanan driver dan kurir online.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

“THR atau bonus hari raya (BHR) diberikan kepada driver dan kurir yang produktif dan berkinerja baik, dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Yassierli juga menekankan bahwa pemberian BHR harus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan tidak boleh mengurangi dukungan kesejahteraan bagi driver dan kurir online. Selain itu, pemberian BHR harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kolaborasi antara pemerintah dan industri ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan dampak positif yang lebih luas bagi mitra pengemudi dan masyarakat untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi secara adil dan berkelanjutan.

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Penulis: Nana

Editor: Red

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri