KOTA MOJOKERTO, JATIMLINES.ID– Telah terjadi dugaan pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di dealer SR Motor VIAR, yang berada di Jl.Gajahmada No 35 l, Kel Gedongan, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Pada 10 September 2024, sekira pukul 04.00 WIB kemarin.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, S.I.K., M.H, saat pres rilis kronologis kejadian mengatakan, pelaku diduga dua (2) orang dengan cara mencongkel atau merusak pintu rolling door harmonica dan mengunakan anak kunci palsu untuk membuka dua (2) gembok warna silver, lalu pelaku masuk ke dalam dealer dan berhasil mengambil uang di laci meja depan sebesar Rp.55.000.

Barang Bukti

“Saat kejadian pencurian tersebut, ada Unit Resmob yang sedang Patroli dan mencurigai gerak gerik seseorang lalu Unit Resmob melakukan pengecekan dan selanjutnya mengamankan dua orang pelaku tersebut dan diamankan juga alat-alat, yang digunakan oleh para pelaku. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kot, guna proses lebih lanjut,” kata Daniel, Selasa (7/10/2024).

Kedua pelaku tersebut yaitu, AB laki-laki, lahir di Makassar, 10 Juni 1987, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan tidak sekolah, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Jl.Gotong Royong Kel. Tassililu, Kec. Sinjai Barat, Kab. Sinjai Sulawesi Selatan.

Dan BG, laki-laki, Lahir Ujung Pandang (Makassar) 18 Mei 1991, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan terakhir SD, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Jl.Gotong Royong, Kel. Tassililu, Kec. Sinjai Barat Kab. Sinjai Sulawesi Selatan.

“Barang bukti yang dapat diamankan yaitu, satu buah tas warna biru, empat buah obeng, dua buah gunting, dua buah linggis kecil, dua buah besi congkel, empat buah gunting modifikasi, enam buah kunci L modifikasi, satu Unit Yamaha Mio warna hitam nopol W-6503-NDD, dua buah gembok silver dan lima puluh lima ribu rupiah,” ucapnya, saat si Mapolres Mojokerto Kota.

Lebih jauh, Daniel menjelaskan bahwa Modus Operandi pelaku AB dan SM berangkat dari rumah masing-masing yang sebelumnya sudah janji bertemu di Surabaya daerah Pelabuhan Tanjung Perak untuk mencari pekerjaan di Surabaya.

Kemudian, keduanya bertemu pada Minggu 08 September 2024 kemarin, untuk mencari info lowongan kerja di Surabaya sampai bermalam di masjid.

“Senin 09 September 2024, karena pelaku belum juga mendapat pekerjaan, muncul niat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Akhirnya pelaku berangkat ke Pasar Loak Surabaya untuk membeli peralatan besi sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. Pada hari itu juga, sekitar jam 18.00 WIB kedua pelaku mengendarai sepeda motor berangkat ke area Mojokerto sesampainya di sana keduanya beristirahat di Masjid Pasar Tanjung Mojokerto. Dan 10 September 2024 kemarin, sekitar jam 03.00 WIB kedua pelaku berkeliling dan melihat dealer SR motor VIAR tersebut dan muncul niat untuk mencuri. Lalu kedua pelaku beraksi dengan cara merusak pintu depan rolling door tersebut menggunakan linggis dll dan membuka dua gembok warna silver menggunakan anak kunci palsu,” jelasnya dengan tegas.

Masih kata Kapolres, setelah berhasil masuk ke dalam Dealer, para pelaku mengambil uang yang ada di laci meja di dalam dealer tersebut. Selanjutnya pelaku bergegas untuk pergi, namun aksi mereka diketahui oleh 4 petugas kepolisian yang sedang melaksanakan Patroli Malam, kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses hukum.

“Motif pelaku, melakukan pencurian tersebut karena pekerjaan sulit dan akhirnya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman. Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP, dihukum karena pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Aryo.
Editor: Akasa Putra.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan