Ketika Ujukrasa Berlangsung

PASURUAN (jatimlines.id) – Puluhan warga yang tergabung dalam lembaga Swadaya Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor PIER Desa Curahduku, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, hal itu dipicu lantaran Pihak SIER melakukan pembelian tanah dalam sengketa, Rabu (17/1) siang.

Dalam aksinya para pentani yang didampingi LSM itu membentangkan kekesalannya sebab tanah miliknya yang dirampas oleh oknum mafia tanah yang bertuliskan “Kembalikan tanah kami, itu tanah kami bukan punya mafia. tidak hanya itu mereka juga melakukan orasi di depan kantor PIER “ Kami susah menempati bertahun tahun, kok tanah kami mau dijual tanpa sepengetahuan pemilik, jangan serakah itu milik kami.

Aksi itu terus berlanjut walau mereka harus terguyur jika deras, mereka tetap melakukan orasi dengan suara yang keras, tidak berselang lama perwakilan dari warga ditemui oleh pihak PIER dan melakukan mediasi.

Hasim warga Curahdukuh, Kecamatan Kraton mengatakan bahwa itu tanah kami yang dijual, kami sudah sempat bertanah ke BPN namun tidak ada tanggapan, “Kami ke BPN menanyakan kenapa bisa tanah itu ke tangan oknum mafia tanah juga sudah ber SHM,” ujar Hasim.

Menurut Hasim bahwa pengalihan tanahnya ke orang lain tanpa sepengetahuannya “Kok bisa, tanah itu milik saya, saya tidak pernah merasa menjualnya kepada siapapun, saya punya bukti leter C dan petok D”tegas Hasim.

Ditenpat yang sama, Sudarto, divisi operasional PIER, kami akan menerima masukan dan keluhan masyarakat, “Kami pihak PIER hanya operasional saja disini, dan yang menentukan kebijakan semua adalah SIER baik masalah keuangan san administrasi,” ujar darto

Sudarto menambahkan bahwa jika warga ingin meminta penjelasan pada SIER pihak PIER siap menjembatani agar masalah ini dapat terselesaikan.

Koordinator aksi Kusuma, mengatakan perjuangan kami adalah mengambil hak warga yang telah dirampas, warga sudah menempatinya bertahun-tahun, “Diperkirakan ada 120 hektar yang di caplok oleh mafia, dan kita berharap pihak SIER tidak membelinya, ini akan menjadi masalah yang lebih besar,” tandas Kusuma.

Dirinya juga terheran-heran kok bisa oknum itu merubah tanah milik warga tanpa sepengetahuan, ini adalah tindakan melanggar hukum, “Banyak cela hukum disitu, mulai pengambilan tanpa hak, legalitas sertifikat, ini jelas bahwa mereka telah merapat ha petani,” tegas Kusuma.

Tidak hanya Curahdukuh, warga Selo tambak juga mengalami kasus yang sama dan telah lama belum kelar hingga saat ini. (rif)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan