Batu, Jatimlines.id – Guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban transportasi, Pemerintah Kota Batu, melalui Dinas Perhubungan / Dishub menggelar perasi Gabungan LLAJ “PANDERMAN 2026” di kawasan Terminal Kota Batu, Selasa (28/7/2026).
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Drs.Susetyo Herawan, M.Si, melalui Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto, S.E., M.M. mengatakan, Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Bapenda, hingga Jasa Raharja.
45 Kendaraan Ditindak, KIR Hingga Pajak Jadi Sasaran
Dalam operasi yang berlangsung jaml 09.00 – 10.45 WIB ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan intensif terhadap fisik kendaraan, kelaikan jalan / uji KIR, serta kelengkapan dokumen pengemudi.
Hasilnya, sebanyak 45 kendaraan terjaring penindakan.
Dari unsur kepolisian, Satlantas Polres Batu menindak 19 pelanggar dengan dominasi pelanggaran SIM mati/tidak dibawa dan STNK mati/tidak dibawa.

Dari Dishub Kota Batu, 26 kendaraan ditilang karena uji KIR habis masa berlaku. Sementara dari Bapenda, 2 kendaraan roda empat langsung diarahkan membayar pajak yang telah kadaluarsa di loket. Pelanggar lainnya diberikan edukasi agar segera membayar pajak melalui Samsat atau daring.
“Operasi Gabungan LLAJ ‘PANDERMAN 2026’ ini sudah yang ketiga kalinya. Total akan dilaksanakan 5 kali dari April sampai September 2026. Ini bentuk sinergi kita untuk menegakkan aturan demi keselamatan, ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran bertransportasi di Kota Batu,” tegas, Hari Juni Susanto, S.E., M.M., mewakili Kepala Dishub Kota Batu.
Ia menambahkan, meski penindakan dilakukan ketat, petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. “Kedisiplinan kita di lapangan akan menumbuhkan kepatuhan masyarakat. Sinergi ini hadir untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Operasi “PANDERMAN 2026” menyasar angkutan umum, bus pariwisata, angkutan barang, hingga kendaraan berat overload. Penindakan dilakukan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, *PP No. 55 Tahun 2012, dan *Permenhub No. 19 Tahun 2021
“Kecelakaan Selalu Diawali Pelanggaran”
Senada, Kanit Gakkum (Kepala Unit Penegakan Hukum), Satlantas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo, S.H.menegaskan bahwa operasi ini penting untuk membangun budaya tertib.
“Kecelakaan itu selalu diawali dari pelanggaran. Baik pelanggaran administrasi seperti SIM, STNK, KIR, maupun pelanggaran saat berkendara. Karena itu kami rutin mengecek kelengkapan ini,” jelas Ipda Agus Atang Wibowo ini dengan tegas.

Ia juga menyoroti maraknya pelajar yang mengendarai motor tanpa SIM.
“Saran kami untuk adik-adik pelajar yang belum genap 17 tahun, belum saatnya mengendarai kendaraan sendiri. Gunakan angkutan umum, Pemerintah Kota Batu sudah menyediakan angkutan gratis APPEL khusus pelajar. Ini untuk menghindari kecelakaan dan mengurangi kemacetan,” imbaunya.
Untuk pencegahan, Satlantas Polres Batu juga aktif melakukan sosialisasi.
“Di bawah koordinasi, Kanit Kamsel (Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan), Aiptu Nur Hadi Santoso, kami rutin 5 sampai 6 kali dalam sebulan turun ke sekolah, pangkalan ojek, dan komunitas untuk memberikan edukasi keselamatan,” pungkasnya.
Penulis : Akasa Putra.
Editor : Akasa Putra.