JAKARTA, 27-07-2025 – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menertibkan kepemilikan dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengambilalihan tanah yang ditelantarkan selama dua tahun atau lebih.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan langsung pernyataan ini saat diwawancarai oleh awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, Nusron menekankan bahwa tanah yang dibiarkan tidak produktif selama dua tahun berturut-turut berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar dan akan dikembalikan kepada negara.

“Tanah tidak boleh hanya dimiliki untuk dibiarkan. Kalau lebih dari dua tahun tidak dimanfaatkan, apalagi dalam jumlah luas, negara punya hak untuk mengambilnya kembali,” ujar Nusron Wahid.

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan turunannya, yang menyatakan bahwa tanah yang ditelantarkan dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi aset negara. Pemerintah kemudian dapat mendistribusikan kembali lahan tersebut untuk program reforma agraria, kepentingan umum, atau pemberdayaan masyarakat seperti petani dan pelaku usaha kecil.

1 2

Penulis: Schaldy

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri