BATU (jatimlines.id) – Kepolisian pastikan pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang akibat ketersinggungan dan adanya pengaruh minuman keras (Miras).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batu, AKPB Oskar Syamsuddin saat menggelar jumpa pers di Mapolres Batu, Jumat 12 Januari 2024.

“Jadi yang melatarbelakangi pengeroyokan hingga ada satu korban meninggal dunia yaitu ketersinggungan. Selain itu para pelaku juga dibawah pengaruh minuman keras,” katanya.

Kronologis berawal saat ketiga pelaku berinisal AG (18), EKA (14), dan AR (17) tengah berada di Gazebo, lalu bertemu dengan kedua korban yaitu D dan G yang tengah berboncengan motor. Kemudian, pelaku berucap ‘Opo Plirak Plirik’ (Kenapa lihat-lihat).

“Dari situ, kedua korban langsung berhenti dan menghampiri para pelaku. Lalu korban memukul terlebih dahulu pada salah satu pelaku hingga pelaku pun membalas sehingga terjadilah pertengkaran,” ujarnya.

Waktu pengeroyokan, satu korban berhasil melarikan diri atau lari sampai meninggalkan sepeda motornya, dan satu korban tertinggal hingga akhirnya dikeroyok sampai meninggal dunia.

“Setelah meninggal jenasah korban D dibuang ke saluran air dekat Lapangan Desa Ngroto, begitu juga sepeda motornya dibuang ke daerah Dusun Klemuk, Desa Pandesari, Pujon untuk menghilangkan jejak,” tuturnya.

Ditanya apakah ketiga tersangka tengah terpengaruh miras? Kapolres membenarkan hal tersebut. Selain itu para korban dan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.

“Mereka ini tidak kenal, jadi ketemunya pas di lokasi tersebut. Dari keterangan para pelaku penganiayaan dilakukan di tiga tempat yang berbeda antara lain Gazebo atau TKP pertama, jembatan Biyan TKP kedua, dan Lapangan Desa Ngroto TKP ketiga atau tempat membuang jenazah,” ujarnya.

Jadi mereka melakukan penganiayaan dengan cara berpindah-pindah, korban meninggal ketika berada di TKP ketiga sebelum dibuang ke saluran irigasi.

“Jarak TKP ini lumayan jauh sampai berpindah desa. Korban sempat dibonceng sepeda motor oleh ketiga pelaku dan akhirnya meninggal setelah dipukul dengan batu dan bambu di bagian kepalanya di TKP ketiga. Nah yang menyuruh membuang jenazah yaitu AG,” katanya.

Dari hasil autopsi RS Bhayangkara Hasta Brata Batu, korban mengalami luka bagian tangan kiri, lengan luka terbuka, kepala bagian kiri luka terbuka, dan tengkorak kepala pecah.

“Penyebab korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di kepala. Dari pendalaman kasus ini ada 18 barang bukti yang diamankan antara lain 2 sepeda motor pelaku, pisau, batu, dan bambu yang dipakai menganiaya korban,” ujarnya.

Lalu saat ditanya apakah ada unsur perencanaan karena sudah membawa sajam? Kapolres menyangkal hal itu. Jadi saat nongkrong di Gazebo para pelaku tidak membawa sajam.

“Waktu pengeroyokan di TKP pertama itu AG memerintahkan kedua pelaku lain untuk meminjam pisau kepada salah satu kenalannya di dekat situ. Jadi sajam itu tidak dibawa langsung,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon digemparkan dengan adanya sosok mayat berjenis kelamin laki-laki di tengah irigasi samping Lapangan Ngroto pada Minggu 7 Januari 2024 pagi.

Diduga mayat tersebut merupakan korban penganiayaan. Tak berselang lama 2×24 jam para pelaku pun berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Batu. (Sus)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan