BATU (jatimlines.id) 5 Juli 2024- Polemik terkait pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) kembali mencuat di Dusun Banaran, Desa Bumiaji. Masyarakat setempat melakukan protes dengan mengangkut sampah menggunakan mobil pick-up dan berkeliling desa sebagai bentuk penolakan mereka. Protes ini dipicu oleh pembangunan TPS3R yang dilakukan di areal pemakaman Mbah Batu, yang juga berdekatan dengan pemukiman warga serta Pusat Pendidikan Pondok Pesantren “Rodlatul Ummah”.

Sampah adalah limbah sisa kegiatan manusia sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat. Limbah ini dihasilkan setiap manusia melakukan aktivitas sehari-hari dan memiliki dampak buruk terhadap masyarakat serta lingkungan. Dampak yang paling umum adalah bau busuk yang bisa menyebabkan sesak napas dan penyakit paru-paru. Selain itu, sampah juga dapat menyebabkan penyakit diare, penyakit jamur, penyakit cacingan, pencemaran air, serta mendatangkan banjir dalam skala kecil maupun besar.

Menurut peraturan dan perundang-undangan, pembangunan fasilitas yang bukan merupakan makam dilarang dilakukan di area pemakaman. Didik, mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumiaji, menyampaikan apresiasinya terhadap kepedulian masyarakat dalam menangani masalah sampah yang tidak diambil akibat adanya hearing kelompok masyarakat yang menolak pembangunan TPS3R di area pemakaman Mbah Batu.

“Saya pribadi sangat tidak sependapat dengan pembangunan tempat tersebut. Saya kira sangat tidak elok jika pembangunan itu dipaksakan harus di situ karena lokasinya selain berdekatan dengan tempat menimba ilmu agama Islam (pondok pesantren), juga dekat dengan pemukiman warga, posyandu, dan masjid. Alangkah baiknya jika pemerintah desa mempertimbangkan tempat tersebut untuk dijadikan tempat pengolahan sampah,” ujar Didik.

Ia juga menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang benar dalam mengambil kebijakan, seperti melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musyawarah Desa terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu: Musyawarah Desa Perencanaan untuk menyusun, merumuskan, dan menetapkan rencana pembangunan desa baik jangka menengah maupun tahunan, serta Musyawarah Desa Anggaran khusus untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kamto, Ketua RW 8 dan salah satu peserta aksi peduli sampah, menyatakan keprihatinannya terhadap penempatan TPS3R yang bersebelahan dengan makam Mbah Batu dan pondok pesantren. “Lokasi makam yang baru dengan luas kurang lebih 4000 m² sudah digunakan sekitar 1500 m², dan akan digunakan untuk TPS3R seluas 700 m². Apakah itu layak? Populasi penduduk Bumiaji cukup padat dan berkembang. Kita khawatir kekurangan lahan untuk makam warga,” ujar Kamto.

Sebagai alternatif dan solusi, Kamto menyarankan penggunaan Bukit Jengkoang yang cukup ideal karena jauh dari pemukiman warga dan merupakan lahan milik desa.

Penulis: Schaldy

Editor: Eka

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan