Musisi dan DPR RI Gelar Forum Bahas Polemik Royalti, Desak Perbaikan Sistem dan Aturan Jelas

JAKARTA – Sejumlah musisi terkemuka dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan forum terbuka untuk mendiskusikan polemik yang tak kunjung usai terkait royalti dan hak cipta di industri musik. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas kebingungan dan ketidakpastian hukum yang dirasakan oleh para pelaku industri, khususnya penyanyi dan pencipta lagu.
Penyanyi Soroti Ketidakjelasan Aturan dan Mekanisme Izin
Perwakilan dari asosiasi penyanyi, Tiu, membuka diskusi dengan menyoroti dua masalah utama: ketidakjelasan definisi “pengguna” dan kerumitan mekanisme perizinan. Ia mempertanyakan apakah semua penyanyi komersial, termasuk yang tampil di kafe, harus meminta izin sebelum membawakan lagu orang lain. “Ini yang bikin kita tahu bingung, sebetulnya klasifikasinya apa sih?” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh penyanyi Judika dan BCL (Bunga Citra Lestari). Judika menceritakan pengalaman pribadinya saat tidak diizinkan membawakan lagu yang ia ciptakan bersama Anji, meskipun lagu tersebut sudah sangat populer. “Hak kita kan sebagai penyanyi juga. Kita juga membesarkan lagu itu luar biasa effort-nya,” tegas Judika. Ia merasa tidak adil jika penyanyi dianggap serakah karena ingin kepastian hukum atas pekerjaan mereka.
BCL menambahkan, ketidakjelasan aturan bisa memicu tindakan subjektif, di mana izin bergantung pada “suka atau tidak suka.” Ia juga mempertanyakan bagaimana penyanyi harus meminta izin jika sebuah lagu memiliki banyak pencipta dengan pendapat yang berbeda. BCL berharap ada perlindungan bagi penyanyi, terutama setelah mengeluarkan modal dan usaha besar untuk mempromosikan sebuah lagu.
LMKN dan DPR Siap Lakukan Transformasi Sistem
Dari pihak pencipta lagu, Melanie Subono, yang juga anggota DPR, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan teman-teman musisi. Sebagai pencipta lagu, ia memahami bahwa pendapatan pencipta sering kali kecil, namun ia meyakini bahwa sistem yang transparan dan akuntabel akan menyejahterakan mereka. Ia juga menekankan bahwa hak cipta sebuah lagu bisa menjadi warisan, berbeda dengan karier penyanyi yang bisa berhenti seiring bertambahnya usia.
Wakil Ketua LMKN, Marcel, menyatakan bahwa kepengurusan baru LMKN memiliki fokus utama pada transformasi digital, sejalan dengan Permenkum 27 tahun 2025. Ia mengakui bahwa masalah yang ada saat ini lebih bersifat teknis daripada substantif. Oleh karena itu, ia berharap regulasi turunan dapat dibuat secara spesifik untuk mengatasi masalah teknis tanpa mengganggu Undang-Undang Hak Cipta secara keseluruhan.
Anggota DPR, Once Mekel dan Martin Manu, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum. Once berpendapat bahwa persoalan ini bukanlah soal keengganan penyanyi untuk membayar royalti, melainkan karena sistem yang belum baik. Ia mengusulkan penguatan dan penyederhanaan sistem di LMKN. Sementara itu, Martin menekankan perlunya negara bertindak cepat dan menuntaskan revisi undang-undang terkait hak cipta ini dalam tahun ini.
Sebagai penutup, pimpinan rapat menyatakan bahwa forum ini bertujuan untuk “belanja masalah” dan bukan untuk berdebat. Sebuah tim perumus akan segera dibentuk yang terdiri dari perwakilan asosiasi penyanyi (Visi dan Aksi) dan LMKN. Tim ini akan bekerja intensif untuk merumuskan aturan yang adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak di industri musik. (*)
Penulis: Fim